Polres Bantul Ajak Masyarakat Waspadai TPPO

share on:
Flayer berantas TPPO || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan SIK mengimbau masyarakat mewaspadai modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Semakin banyak dan lihai modusnya. Sehingga ini harus dicegah bersama agar tidak ada yang menjadi korban TPPO,” kata Kapolres Bantul melalui Kasi Humas, Iptu I Nengah Jefry Prana Widnyana di Bantul, Rabu (14/6/2023).

Jeffry menyebutkan beberapa modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku TPPO, salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor.

Para pelaku akan menawarkan fasilitas memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat pergi - pulang.

Namun, yang terjadi sebenarnya, pelaku menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dari yang ditawarkan sebelumnya.

Pelaku TPPO juga sering mengikat calon korbannya dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami para korban.

“Ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil,” ujarnya.

Selain itu, kata Jefry, pelaku TPPO biasanya merekrut calon korban tanpa melibatkan perusahaan resmi yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak.

Oleh karena itu, Jefry mengajak seluruh elemen masyarakat di Bantul untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan yang berindikasi TPPO kepada aparat Kepolisian.

“Segera laporkan kepada kami apabila melihat atau mengetahui TPPO,” tegas Jeffry.

Dijelaskan pula, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.   

“Pelakunya dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dapat turut berperan dalam mencegah dan melindungi orang-orang menjadi sasaran TPPO. (Spd)

 


share on: