Yogyapos.com (JAKARTA) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan selama dua hari ke depan, seluruh jajaran Korps Bhayangkara menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker. Operasi tersebut diberlakukan terhadap personel anggota kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19.
“Hari ini Selasa dan Rabu besok, seluruh kantor Polri di Indonesia akan melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Operasi pendisiplinan internal ini, menurut Argo, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Argo menyebut, operasi itu nantinya melibatkan jajaran Provost dari pusat sampai wilayah.
“Provost yang akan melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian Corona di internal Polri,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan instruksi, yang meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota menyusun serta menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Peraturan wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, maupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sedangkan sanksinya bisa berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (*/Muf)
