Polri Lakukan Langkah Antisipasi Hadapi Musim Hujan Akibat La Nina

share on:
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi meningkatnya curah hujan akibat fenomena La Nina. Fenomena itu dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya bencana alam di beberapa wilayah Indonesia. Mengawali langkah tersebut, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/3147/XI/Ops.2.1./2020. Surat telegram ditanda-tangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, atas nama Kapolri, Kamis (5/11/2020).

Selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-2020, Komjen Agus Andrianto menjelaskan dalam surat telegram diinformasikan bahwa bulan Oktober sampai November merupakan awal musim hujan. Menurutnya hal ini disertai peningkatan akumulasi curah hujan akibat La Nina. Puncak musim hujan diprediksi akan berlangsung Januari hingga Februari 2021.

“Kondisi demikian berpotensi menjadi pemicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor,” kata Komjen Agus Andrianto di Jakarta melalui rilis yang diterima yogyapos.com, Jumat (6/11/2020).

Terbitnya surat telegram didasarkan hasil rapat virtual tanggal 4 November 2020 lalu. Rapat yang dipimpin Wakapolri itu membahas Pilkada serentak 2020 dan antisipasi bencana alam. Surat telegram menginstruksikan kepada seluruh Kapolda supaya mulai menyiapkan langkah antisipatif seperti koordinasi, simulasi, serta sosialisasi.

“Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Kabaharkam Polri.

Perintah Kapolri kepada para Kapolda seluruh Indonesia mengacu isi surat telegram adalah:

1. Melakukan koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi dengan Pemda, TNI, BPBD, serta stakeholder lainnya untuk memetakan daerah rawan bencana serta menyiapkan Renpam dan Renkon mengacu struktur penanggulangan bencana (disaster management), Rengar, Posko-posko bencana, serta melaksanakan tactical floor game (TFG) terkait penanggulangan bencana alam termasuk fasilitas penampungan korban bencana alam dan dapur umum.

2. Melaksanakan simulasi penanganan bencana bersinergi dengan TNI, Pemda, BPBD, dan stakeholder lainnya (dalam pelaksanaan dipimpin oleh gubernur untuk tingkat provinsi, walikota untuk tingkat kota, dan bupati untuk tingkat kabupaten).

3. Menyiapkan personel dan sarana prasarana guna antisipasi, evakuasi dan memberikan pertolongan kepada korban bencana alam (sebagai contoh melengkapi mobil patroli dengan peralatan untuk mengevakuasi korban banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang).

4. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan secara intensif dan masif kepada masyarakat terkait potensi bencana alam, simulasi dalam menghadapi bencana, dan pertolongan pertama kepada setiap korban bencana alam agar masyarakat mampu melaksanakan evakuasi secara mandiri. (*/Muf)


share on: