Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan new normal. Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi? Tanpa ada kejelasan sikap pemerintah mengenai hal tersebut, bisa menimbulkan kesimpangsiuran dan ketegangan di masyarakat.
Demikian PP Muhammadiyah dalam pernyataan pers yang ditandatangani Prof Dr H Haedar Nashir MSi dan Dr H. Abdul Mu'ti Med, Kamis (28/5/2020). Di satu sisi pemerintah masih memberlakukan PSBB tapi pada sisi lain menyampaikan pemberlakuan relaksasi. Kesimpangsiuran ini sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan.
Muhammadiyah berharap agar pemerintah segera menjelaskan secara detail tentang kebijakan new normal. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing. "Di satu sisi, mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup. Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah,” tandasnya. Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaanya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.
Muhammadiyah memaklumi munculnya persepsi publik bahwa kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. "Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya," ungkap Haidar selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Pada bagian lain, Muhammadiyah berharap agar pemerintah perlu mengkaji dan menjelaskan secara objektif dan transparan menyangkut lima permasalahan, yakni: dasar kebijakan new normal, maksud dan tujuan new normal, konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku (PSBB dan berbagai layanan publik), jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan new normal, dan persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban.
Pada bagian akhir pernyataan disampaikan bahwa pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki, menurut Muhammadiyah, memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. "Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan new normal yang akan diterapkan di negeri tercinta," tegas Haidar. (Iud)
