PPK Ngampilan Rekap Suara di 60 TPS

share on:
Suasana rekapitulasi suara Pemilu 2019 di PPS Ngampilan | YP/Affan

Yogyapos.com  (YOGYA) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngampilan Yogyakarta pada Minggu (21/4/2019) bisa menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 di 60 TPS setelah dimulai pada Jum'at siang (19/4/2019). 

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Ngampilan Jl H Wakhid Hasyim Yogyakarta disaksikan Panwascam Ngampilan, Camat Ngampilan, Danramil Ngampilan, Kapolsek Ngampilan, saksi parpol dan perseorangan.

Untuk saksi pemilihan presiden (pilpres) diwakili oleh tim sukses masing-masing pasangan calon (paslon). Sementara saksi dari DPR dan DPRD merupakan perwakilan dari masing-masing partai politik (parpol).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngampilan Fuad Mahri menuturkan, pihaknya telah membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Jum'at (19/4/2019) pukul 08.30 WIB yang diawali rapat pleno membahas tata tertib saja. "Setelah itu kami skors untuk sholat Jum'at," kata Fuad Mahri.

Proses rekapitulasi dimulai dengan pembacaan tata tertib rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019, absensi saksi dari masing-masing partai politik, dan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Menurutnya, PPK Ngampilan pada hari kedua Sabtu (20/4/2019) membagi pelaksanaan rekapitulasi menjadi dua kelompok terdiri dari Kelurahan Ngampilan dan Kelurahan Notoprajan.  Namun demikian, penyelenggaraan rekapitulasi dua kelompok itu tetap dilakukan secara serentak.

Rekapitulasi hasil suara tiap harinya dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 23.30 WIB. 

PPK Ngampilan melaksanakan secara berbarengan dimulai dari perhitungan hasil suara calon Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi dan Kota dalam satu TPS.

Sementara itu, Anne Rohmawati dari Panwaslu Kecamatan Ngampilan meminta masyarakat sabar menanti hasil resmi Pemilu 2019 dari KPU. "Karena proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu membutuhkan waktu panjang," kata Anne Rohmawati, Minggu (21/4/2019), sebelum hasilnya dibawa ke tingkat KPU Kota Yogyakarta.

Adapun proses rekapitulasi di tingkat kabupaten atau kota dijadwalkan akan dilakukan serentak pada 22 April 2019 hingga 7 Mei 2019 mendatang. Lalu, proses rekapitulasi di tingkat provinsi akan dilangsungkan pada 22 April hingga 12 Mei 2019. (Afn)


share on: