Prof Eddy Nyatakan Akan Kaji Ulang UU ITE

share on:
Prof Eddy saat memaparkan gagasannya || YP-Dok.Kemenkumham

Yogyapos.com (YOGYA) - Wamenkumham Profe Eddy Hieraj menegaskan, Kemenkumham memiliki tugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir dan melakukan telaahan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam diskusi publik pembahasan UU ITE, di Ballroom Hotel Tentrem, Yogya, Kamis (18/3/2021).

“Kami terbuka atas segala masukan termasuk kaji ulang. Ada beberapa pasal dianggap menimbulkan multitafsir. Itulah mengapa tim Kemenkumham melakukan telaahan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE. Kami berharap forum ini mempertemukan apa yang di inginkan oleh masyarakat,” katanya.

Eddy melanjutkan, pembahasan UU ITE  terbilang cukup penting. Untuk kemudian menjadi dasar pemanfaatan teknologi informasi. Produk utamanya adalah sebagai payung hukum mengatasi berbagai tindakan melawan hukum. Khususnya pelanggaran-pelanggaran tindak pidana teknologi informasi (Cyber Crime).

Eddy mengutarakan, hak konstitusional warga negara memiliki payung hukum. Tepatnya Pasal 28F 1945. Hak dasar juga mencakup perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain. Diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NKRI 1945.

Menurutnya, UU ITE dapat melindungi berbagai kepentingan hukum. Selain itu juga melindungi menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan. Produk hukum ini juga dapat melindungi kebebasan berkomunikasi. Termasuk memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional. Kepentingan hukum tersebut haruslah tunduk pada pengaturan dan pembatasan oleh hukum.

"Setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain,” tegasnya.(Fadholy)

 

 

 


share on: