Yogyapos.com (YOGYA) - PT Jasa Raharja mendapat amanah dari Pemerintah yaitu menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Noomor 15 dan 16/PMK.010/2017 untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat yang bepergian menggunakan alat transportasi umum baik di darat, laut, sungai dan udara yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Sebagai ujud kehadirannya melakukan perlindungan, PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta senantiasa meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat sebagai upaya untuk menekan tingkat fatalitas cidera korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum. Maka pada hari ini PT Jasa Raharja menyerahkan 1 (satu) unit mobil Ambulance kepada Pemerintah Kota Yogyakarta,” Direktur SDM dan Umum PT Jasa Raharja, Rubi Handojo saat penyerahan 1 unit mobil ambulan di Balaikota Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).
Penyerahan ambulan diterima langsung oleh Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Usai serah terima, Haryadi Suyuti dan Rubi Handojo menyempatkan diri mencoba mengemudi mobil ambulan tersebut di sekitar Pemkot Yogyakarta.
“Saya kali ini menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan umuk-umukan, melainkan bermaksud bahwa para petugas yang mengoperasikannya harus berlisensi (tertib berlalulintas. Mobil ini harus stanbay dan dioperasikan untuk pelayanan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. Bukan Pertolongan Kecelakan Pertama,” kata Hariyadi.
Haryadi mengucapkan berterimakasih kepada PT Jasa Raharja atas atensinya. Pemkot Yogyakarta akan menggunakan dan memfungsikan mobil itu dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Direktur SDM dan Umum PT Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan penyerahan santunan PT Jasa Raharja terhadap korban laka lantas dan para ahli warisnya pada tahun 2021 mencapai sekitar Rp 74.843.484.881. Sedangkan sampai dengan Febuari 2022 mencapai Rp 13.152.508.854. Jika dibanding tahun sebelumnya ada kenaikan 28,60 persen.
“Selain penyerahan hak santunan tersebut kami juga turut aktif dalam hal program pencegahan kecelakaan lalu kintas, karena dampak dari kecelakaan lalu lintas sangat luar biasa. Selain luka dan kesedihan dari korban dan keluarganya, juga dampak kehilangan generasi muda yang potensial,” sambung Rubi.
Kecelakaan lalulintas juga dapat berdampak ekonomi. Karena lakalantas umumnya melibatkan pengendara yang berusia produktif dan kepala keluarga yang mencari nafkah untuk keluarganya.
Pada tahun 2021 program pencegahan kecelakaan yang telah dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja meliputi; pertama, redspot di Wilayah DIY, usulan pemasangan Redspot di wilayah Kota Yogyakarta. Kedua, pemasangan rambu KAI di titik-titik rawan kecelakaan KA . Ketiga, video Safety Riding terkait Safety Riding dan disebarkan melalui IG/Reel/Youtube dan Podcast. Keempat, sosialisasi di Kelurahan untuk mencegah anak dibawah umur berkendara.

Diharapkan kedepannya tingkat kecelakaan lantas bisa menurun di Kota Yogyakarta, sehingga kita bersama-sama mewujudkan kota Yogyakarta sebagai kota yang nyaman, aman dan tentunya berkeselamatan dan tertib berlalu lintas.
Komitmen lainnya dari PT asa Raharja dalam program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan/CSR yang pada tahun 2021 telah disalurkan dalam beragam program. Pertama, donasi sembako Tunjangan Hari Raya untuk beberapa Mitra PO JR Mengajar : "Millenial Road Safety". Kedua bantuan masker medis giat ops ketupat progo Polda DIY. Ketiga bantuan paket sembako untuk awak angkutan umum. Keempat penanaman pohon bibit beringin, aren, gayam dan pete dan bantuan sembako bagi yang terdampak pandemi di TPST. Kelima, pemberian paket sembako HUT Kemerdekaan RI ke 76. Keenam bantuan paket sembako dan buah Nusantara di Graha Sabha Pramana UGM
“Pada hari ini kami menyerahkan 1 unit ambulance yang harapannya nanti dapat membantu rumah sakit didalam penanganan korban laka lantas di Kota Yogyakarta menjadi lebih baik lagi,sehingga para korban bisa menurun tingkat vatalitasnya pasca alami kecelakaan lalu lintas,” tambah Rubi.
Kedepan, PT Jasa Raharja juga berharap kolaborasi seperti ini semakin erat didalam mewujudkan kepatuhan masyarakat Yogyakarta dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di layanan-layanan Samsat. Sebagai bagian dari tim pembina Samsat, maka Jasa Raharja, Pemerintah Daerah dan Kepolisian harus bekerja sama agar ketertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa terwujud. Hingga saat ini kepatuhan di Yogyakarta mencapai 77,05 persen. “Harapan kami kedepannya pencapaian bisa meningkat lebih baik lagi,” pungkasnya. (Spd)
