Yogyapos.com (SLEMAN) - Kesbukan menangani sejumlah kasus pidana maupun perdata yang merupakan tanggung jawab profesi, advokat Iwan Setyawan SH MH tetap berjuang keras menyelesaikan disertasinya untuk meraih gelar doktor.
Ia tekun, selama dua tahun membolak-balik dokumen-dokumen penegakan hukum bagi anak-anak. Tak jarang pula menembus instansi dan institusi di bidang penegakan hukum untuk memeroleh bahan kelengkapan disertasi. Bahkan beberapa kali menyelenggarakan diskusi terbatas untuk menguji apa yang telah dikajinya.
Iwan sampai pada kesimpulannya, penanganan kasus pidana yang dilakukan anak-anak hingga kini belum memenuhi keadilan berbasis kasih sayang, kendati Indonesia sejak 2002 telah memiliki UU Nomor 23/2022 yang telah diubah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Inti dari disertasi saya ini tentang ‘Penanggulangan Kejahatan yang Dilakukan Anak-anak Dibawah Umur Dlam Rangka Perbaikan Hukum Pidana’, mengacu pada lebar antara das sein dan das sollen yang sangat senjang,” ungkap advokat yang juga Ketua DPC Peradi (AHU) Sleman, Rabu (17/8/2022).
Disertasi itulah yang kemudian dipertahankan di hadapan Promotor Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum dan Kopromotor Dr Bambang Joyo Supeno SH MHum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.
“Alhamdulillah, disertasi beres. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi sumbangsih saya untuk perbaikan hukum pidana kita menyangkut pidana anak-anak,” ungkap Dr Iwan, sapaan anyar advokat yang tinggal di daerah Tempel, Sleman.
Iwan mengaku inspirasi melanjutkan pendidikan formal jenjang doktor setelah dirinya mendampingi klien anak-anak yang tersangkut kasus pidana berat beberapa waktu silam.
Dr H PK Iwan Setyawan SH MH (keenam dari kiri) bersama mahasiswa seangkatannya || YP-Ist
Ketika itu dirinya mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa yang dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. Delik memang terbukti, klien divonis hukuman lebih ringan. Namun selama proses hukum dan saat menjalani hukuman ternyata banyak kesenjangan dari idealisasi yang diamanatkan konstitusi. Klien diperlakukan nyaris tak ada beda dengan pelaku tindak pidana orang dewasa.
“Secermat dan sekuat apapun advokat mendampingi klien anak-anak, pasti bakal kecewa. Perlu ada komitmen membongkar paradigma, bahwa tak boleh ada pemidanaan bagi pelaku tindak pidana anak-anak. Melainkan pembinaan, terutama dilakukan oleh orang tua atau lingkungkan terdekat dengan alas kasih sayang,” tegas Iwan.
Lanjut dia, sia-sia kita melindungi anak-anak jika paradigma dan praktiknya tidak berdasarkan kasih sayang. Konsep pembinaan harus benar-benar diutamakan. Sebab ketika anak-anak melakukan tindak pidana, maka sesungguhnya itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukan kemudian dipidana dan menjalani ‘pembinaan’ yang dalam realitasnnya seperti menghuni tempat ‘pembinaan’ dimana kondisi, mekanisme maupun sistemnya seperti Lapas untuk napi-napi dewasa.
“Memprihatinkan. Mereka anak-anak masih memiliki masa depan yang panjang dan dapat diharapkan lebih baik kehidupannya di masa mendatang. Jangan sampaim setelah keluar dari menjalani ‘pembinaan’ itu justru semakin meningkat perilaku negatifnya,” pungkas Doktor Iwan yang berniat menerbitkan tesisnya dalam bentuk buku . (Met)
