Rakornas FKUB Merekomendasi Perubahan PMB Menag dan Mendagri Jadi Perpres

share on:
Tim Perumus Rekomendasi Rakor FKUB || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) – Pemerintah diminta meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Itulah salah satu rekomendasi yang berhasil dirumuskan dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama(Bakornas FKUB), yang berlangsung sejak 3-5 November 2020, di Jakarta. PBM No 9 dan 8 Tahun 2006 ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Rakornas yang digelar Pusat Kerukunan Umat Beragama Setjen Kemenag ini dibuka secara virtual oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai Keynote Speech, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Diikuti lebih enam ratus peserta terdiri atas pimpinan ormas keagamaan, pimpinan majelis dan lembaga keagamaan, serta para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Mendagri Tito Karnavian, Menag periode 2014 – 2019 Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan dari PBNU dan tokoh Katolik.

“Rakornas merekomendasikan peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden, sesegera mungkin. Sekaligus kami juga merekomendasikan pembentukan FKUB tingkat nasional dan pengembangan FKUB hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan,” ujar Ketua Tim Perumus Rekomendasi Abdul Rahim Yunus yang juga Ketua Penanda Tangan Rekomendasi dalam penutupan Rakornas FKUB 2020, Kamis (5/11/2020). 

Yunus mengungkapkan, ada 12 rumusan rekomendasi Rakornas FKUB. Selain dia, rekomendasi ini ditandatangani oleh lima anggota perumus lainnya, yaitu Dr KH AM Romly MA MHum, Drs H Hasbulloh SE MA, H Salafa Hepa SAg, Dra Hj Irda Hayati MM dan Indra Effendy SE.

Abd Rahim Yunus berharap, rekomendasi Rakornas ini dapat segera ditindaklanjuti dan bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan kerukunan dan kedamaian di bumi nusantara. 

“Kita berharap ada peningkatan peran FKUB dalam merawat kerukunan di Indonesia, tentudengan dukungan optimal dari pemerintah dan pemerintah daerah,” tandasnya. (*/Met)

 

Berikut 12 butir rekomendasi Rakornas FKUB 2020: 

1. Peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden sesegera mungkin;

2. Perlu segera dibentuk FKUB tingkat nasional dan sekaligus pengembangan FKUB hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan;

3. Kebijakan anggaran tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dari APBN dan APBD diberikan secara rutin;

4. Regulasi tentang anggaran kerukunan umat beragama harus dijamin terus keberlanjutannya oleh Pemerintah;

5. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pemetaan potensi konflik di daerahnya masing-masing;

6. Pengadaan sarana dan prasarana FKUB;

7. Proses rekrutmen anggota FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas secara proporsional;

8. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi moderasi beragama secara berkala di kalangan pelajar/mahasiswa dan pemuda;

9. Mendesak Pemda agar memperhatikan FKUB di masing-masing daerahnya dan membentuk FKUB bagi Kabupaten/Kota yang belum terbentuk;

10. FKUB harus mengacu kepada literatur narasi moderasi beragama dari Kementerian Agama;

11. FKUB hendaknya memiliki kantor sekretariat layanan kerukunan umat beragama yang tetap dan pengurusnya mendapat insentif sebagai penghargaan atas ketokohan dan keahliannya di FKUB dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD; dan 

12. Hasil kegiatan dialog dialog antara tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan oleh FKUB, hendaknya dijadikan masukan untuk perumusan kebijakan pemerintah daerah. (*/Met)

 


share on: