Ramadhan, Jam Kerja ASN Bantul Dikurangi

share on:
Kondisi sepi pada hari pertama Ramadhan juga terjadi di Kantor DPRD Bantul || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Bertepatan dengan Bulan Ramadhan 1442 H waktu kerja Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Pemerintah Kabupaten Bantul dikurangi sekitar 1,5 jam setiap harinya.

“Dasar adanya kebijakan itu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 09/Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan1442. Selain itu berdasar Peraturan Bupati  Bantul nomor 34 Tahun 2019 tentang hari kerja  di lingkungan Pemkab Bantul,” kata Sekda Bantul, Helmi Jamharis, kepada Yogyapos.com, di Bantul, Selasa (13/4/2021).

Dijelaskan, bagi intansi yang menerapkan jam kerja lima hari, Minggu hingga Kamis Pukul 07.30 sampai 14.30 WIB. Sedangkan yang enam hari kerja Senin-Kamis pukul 07.30 sampai 13.30 Wib. Jumat 07.30-11.30 dan Sabtu 07.30-12.00 WIB.

“Dengan adanya ketentuan itu harapannya semua pekerjaan juga bisa berjalalan dengan lancar dan tidak mengganggu pelayanan di puqa,” tambah Helmi.

Pengamatan yogyapos.com, menunjukkan pada hari pertama Ramadhan, Selasa (13/4/2021) suasana di lingkungan Pemkab Bantul nampak relatif sepi dibandingkan pada hari biasanya. Namun pelayanan tetap berjalan seperti biasa.

Sementara itu di Kantor DPRD Bantul juga relatif sepi dibandingkan biasanya. Namun kegiatan dan pelayanan tetap berjalan. (Supardi)

 


share on: