Raudi Akmal Ditahan di Wirogunan, Begini Sikap PAN Sleman

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Sleman buka suara menyusul penahanan dr Raudi Akmal OLEH Kajaksaan Negeri Sleman, terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi Dana Hibah Pariwisata.

BACA JUGA: Dari Belgia ke Yogya, Estelle Arnould Belajar Membatik dan Memoles Keramik

"Saya prihatin atas permasalahan yang menimpa saudara RS sehingga ditetap kan sebagai tersangka dalam kasus  hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," ungkap Ketua DPD PAN Sleman Raden Inoki Azmi Purnomo kepada yogyapos.com, Kamis (25/6/2026).

Diketahui, Raudi merupakan Anggota DPRD Sleman dari PAN. Ia berstatus tersangka yang sejak Senin (22/6/2026) ditahan di Rutan WIrogunan Yogya.

BACA JUGA: Presiden Terima Lencana Emas KTNA, Diakui Berpihak pada Petani dan Nelayan

Inoki mengatakan, PAN sangat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mendorong proses dapat berjalan dengan transparan dan obyektif membuka secara gamblang kasus ini dengan fakta-fakta serta pembuktian serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Terkait Penahanan Raudi Akmal, Ini Respon Baharuddin Kamba dari JCW

Di sisi lain, sesuai aturan partai memungkinkan PAN melakukan pendampingan hukum sebagai bagian dari penegakkan hukum secara obyektif, mengingat tersangka anggota dewan dari PAN, walau tidak tercatat sebagai pengurus DPD PAN Sleman periode 2024-2029 

Sedangkan terkait posisi Raudi sebagai anggota Fraksi FAN di DPRD Sleman, Inoki mengatakan masih melakukan koordinasi dengan DPW dan DPP untuk mengambil langkah sesuai Aturan Partai. 

BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Sleman Ditahan Kejaksaan, Ini Penyebabnya

"Saya mengingatkan kepada seluruh Kader PAN di Sleman untuk taat hukum dan melaksanakan ketugasan dengan penuh tanggungjawab.Semoga Allah SWT Tuhan yang maha adil memberikan petunjuk dan ridho-Nya," tandasnya.

Seperti di ketahui, Kejaksaan Negeri Sleman telah menaikan status Raudi Akmal dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupa ten Sleman. Raudi Akmal merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029.

BACA JUGA: Seru! Penyidik Kejari Sleman Laporkan Dugaan Keterangan Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Usai penetapan tersangka selanjutnya dilaku kan penahanan di Rutan Klas II A Yogya karta (Rutan Wirogunan), berdasarkan Surat Perintah Pena hanan Nomor: PRINT 01/M.4.11/Fd.2/6/ 2026 Negeri Sleman pada 22 Juni 2026 serta berda sarkan pemeriksaan medis Kejaksaan dan bisa untuk menjalani penahanan. (Agn) 


share on: