Refleksi Hardiknas 2021, Ahmad Agus: Capaian Pendidikan Kita Masih Perlu Ditingk

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Anggota DPRD Kabupaten Bantul Komisi D, Fraksi PKS, Drs H Ahmad Agus Sofyan MPd menyatakan capaian pendidikan di kabupaten ini masih perlu ditingkatkan. Sebab pendidikan merupakan salah satu yang dicita-citakan dalam berbangsa dan bernegara.

“Pendidikan adalah salah satu bidang yang dicita-citakan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia,” kata Ahmad Agus kepada yogyapos.com terkait peringatan Hari Pendidikan Nasional, Minggu (2/5/2021).

Dijelaskan, dalam Mukadimah UUD 1945 tercatat 4 cita-cita NKRI yaitu  melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Para pendiri negara ini telah meletakkan pendidikan sebagai bagian fundamental yang harus terus dilakukan untuk menggapai cita-cita “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. 

Ahmad Agus juga menyatakan, sebagai Partai Politik Nasional, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) punya garis perjuangan di bidang pendidikan yaitu; “Menuju pendidikan berkeadilan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Membangun sistem pendidikan nasional yang terpadu, komprehensif, dan bermutu untuk menumbuhkan SDM yang berdaya-saing tinggi serta guru yang profesional dan sejahtera”. 

Ada beberapa kata kunci yang menjadi pokok pikiran yang terdapat di dalam garis perjuangan PKS di bidang pendidikan, yaitu; pendidikan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, pendidikan nasional yang terpadu, komprehensif dan bermutu sehingga menghasilkan SDM berdaya saing tinggi serta guru yang profesional dan sejahtera.

Pendidikan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam konteks lokal Bantul khususnya ataupun Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya memang telah dicanangkan wajib belajar 9 (sembilan) tahun. Suatu program yang layak didukung dan bahkan harus meningkat ke wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Realitanya meskipun jumlahnya sedikit, masih ada anak-anak yang sebetulnya masuk dalam usia wajib belajar 9 (sembilan) tahun tetapi tidak bersekolah. Realitas lainnya adalah biaya pendidikan yang dikucurkan Pemerintah baik BOS/BOSDA belum mampu mengcover kebutuhan berdasarkan hitungan unit cost kebutuhan dasar anak di sekolah untuk mencapai kondisi standar pendidikannya. 

Menurut dia, ketidakcukupan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah ini akhirnya memicu ‘keterpaksaan’ sekolah melakukan pungutan kepada orang tua/wali/masyarakat. Kebijakan memenuhi kebutuhan anggaran bagi program wajib belajar adalah bagian tugas Pemerintah Daerah untuk mencukupinya.  

Program wajib belajar yang digulirkan Pemerintah harus diikuti dengan anggaran yang mencukupi. Dalam realitanya belum banyak Pemerintah Daerah yang berani mengambil kebijakan menggratiskan biaya pendidikan di program wajib belajarnya. “Perjuangan menggratiskan biaya pendidikan di program wajib belajar adalah bagian dari kepedulian pada WNI agar semua orang terjamin pendidikan minimalnya yakni sesuai dengan program wajib belajar tersebut,” katanya.

Selain faktor biaya juga disertai dengan ketersediaan sarana prasarana sekolah yang memadai sehingga akan terjamin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara optimal.

Pendidikan nasional yang terpadu, komprehensif dan bermutu masih cukup jauh harapan dengan realita, tetapi setiap cita-cita yang besar dalam rangka mewujudkannya diperlukan keberanian untuk memulainya. Kebutuhan pengembangan model pendidikan terpadu semakin mendesak untuk diwujudkan. Keterpaduan yang menyentuh aspek intelektualitas, aspek jiwa, serta aspek jasmaniah. Sehingga mampu mencetak/menumbuhkan SDM berdaya saing tinggi di semua bidang, yakni kualitas skills yang mumpuni, integritas moral serta kekuatan jasmaniah yang prima. 

Ahmad menegaskan, pengguliran program sertifikasi bagi guru sedikit banyak telah mengundang rasa iri bagi PNS non guru, dari sisi kesejahteraan guru tersertifikasi telah mendapatkan kelayakan kesejahteraan gaji. Namun catatan yang selama ini ada adalah belum adanya korelasi yang signifikan antara lolosnya seorang guru pada program sertifikasi, kemudian diikuti peningkatan kesejahteraan dengan peningkatan kinerja guru, baik di dalam pengembangan model pembelajarannya ataupun disiplin dan kinerja guru pada umumya. Sehingga dibutuhkan mekanisme evaluasi kinerja guru tersertifikasi. 

“Adanya peningkatan kinerja guru tersertifikasi menjamin peningkatan kualitas output dan outcome pendidikan bagi para peserta didik. Guru yang profesional dan sejahter,” terangnya.

Spirit perjuangan Ki Hadjar Dewantara harus dimaknai bagi seorang pendidik, jika tampil ke depan, dia harus memberikan teladan yang baik. Manakala berdiri di tengah, harus menciptakan gagasan dan prakarsa yang baik. Manakala posisinya di belakang, pendidik tetap harus memberikan dorongan dan arahan. Ini mungkin diantara gambaran profesionalitas guru. Dimanapun posisinya di tengah masyarakat punya peran dan andil besar dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia. 

Nanun, realitasnya masih sangat memprihatinkan nasib sebagian guru. Terutama guru tidak tetap/honorer. Di Kabupaten Bantul masih ada 134 orang guru honorer usia di atas 35 tahun yang mengajar di sekolah negeri dengan gaji antara 350-700 ribu perbulan, tentu sangat jauh dari standar kelayakan apalagi sejahtera. Upah beliau para pendidik di bawah upah tenaga laden di proyek padatkarya. Untuk itu sebagaimana Pemerintah Daerah mewajibkan pengusaha untuk memenuhi hak-hak buruh dengan gaji minimal UMR/UMK maka di Hari Pendidikan ini layak untuk digaungkan keberpihakan terhadap nasib guru GTT honorer untuk bisa mendapat kelayakan kesejahteraan sebagaimana pekerja sektor lainnya. Jika Pemerintah Daerah masih membutuhkan tenaga para guru honorer maka wajib memberikan upah minimal sama dengan UMR/UMK.  (Supardi)

 


share on: