Reno Candra Sangaji, Lurah Condongcatur Peraih Penghargaan Paralegal Justice Award

share on:
Lurah Condongcatur Kapanewon Depok Sleman, Reno Candra Sangaji || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Lurah Condongcatur Kapanewon Depok Sleman, Reno Candra Sangaji berhasil menyabet penghargaan Paralegal Justice Award dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penghargaan diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkuham bekerja sama dengan Makamah Agung (MA) RI  dan Badan Pembinaan Idiologi  Pancasila (BPIP) dan penyerahan dilaksanakan Discovery Hotel Jakarta beberapa waktu lalu.

Reno Candra Sangaji adalah salah satu dari tiga Lurah dari Kabupaten Sleman yang menerima penghargaan tersebut. Ia, dari 795 Lurah/Kepala Desa yang tersaring 300 lurah/kepala desa yang berhak mengikuti pembinaan serta pendidikan paralegal selama 4 hari.

“Paralegal Justice Award ajang bagi lurah yang dianggap mampu menyelesaikan masalah atau konflik di lingkungan masing-masing wilayahnya tanpa harus sampai ke Pengadilan,” jelas Reno Candra Sangaji pada yogyapos.com, di ruang kerjanya, Selasa(6/6/2023).

Ia juga menyampaikan seleksi telah dijalani sejak Maret lalu dari Kemenkuham DIY. Dengan meraih Paralegal Justice Award sosok lurah akan diangap layak duta perdamaian, bisa menyelesaikan permasalahan diluar peradilan dan Condonggcatur punya pengakuan untuk menyelesaikan konflik antar warga.

Menurutnya, penghargaan Paralegal Justice Award sebagai pengakuan kepada sosok lurah sebagai mediator yang adil di tengah masyarakat yang sedang berselisih. Sebagai kalurahan terpadat karena memiliki jumlah penduduk kurang lebih 54 ribu dengan tingkat kerawanan tinggi kedamian di wilayah Condongcatur bisa terjaga karena di dorong dengan nilai nilai kerukunan serta kegotong royongan. “Sebagai lurah yang sebagai pemomong warganya menjadi juru damai sudah diakui secara resmi, apalagi telah dikukuhkan secara resmi oleh Kementrian Hukum dan HAM dan pengakuan ini menjadi  modal yang Luaa biasa yang memberi tanggung jawab yang kebih sebagai l afterurah Cobdongcatur,” ungkapnya.

Reno juga memberikan contoh penyelesaian konflik di level kalurahan yang bisa diselesaikan tidak harus sampai di pengadilan. Seperti sengketa batas tritis terkait tanah. Kita bisa membuat kesepakatan bersama dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mediasi dan menandatangani yang diketahui oleh lurah, sudah selesai tidak harus sampai pengadilan. Disepakati juga kalau ada yang melanggar kesepakatan tersebut kena pidana.

“Didalam menyelesaikan masalah sudah ada tim perangkat kalurahan terkait. Misalkan sengketa air di musim kemarau antara pemilik kolam dengan petani bisa dimediasi melalui Ulu-Ulu. Bertengkar pencemaran nama baik bisa dimediasi melalui Kamituwa,” jelas Reno. (Agung DP)

 


share on: