SBI dan PT Kharisma Export Tandatangani SKB

share on:
Sekretaris Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Para tenaga kerja  (naker) yang tergabung dalam Serikat Buruh Independent (SBI) dan PT Kharisma Export telah melakukan mediasi yang kedua kalinya, bahkan berhasil bikin Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang pembayaran upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Bantul, Selasa (21/7/2020).

"Kami selaku fasilisator mediasi ikut senang bahwa antara para naker dan Managemen PT Kharisma Export pada hari ini, telah mediasi dan mendatangani kesepakatan bersama antara kedua belah pihak terkait dengan hak dan kewajiban pembayaran upah dan THR,” kata Sekretaris Disnakertran Bantul, Istirul Widilastuti, usai memimpin mediasi yogyapos.com, di ruang kerjanya, Selasa.(21/7/2020).

Istirul mengungkapkan, diantara isi pokoknya adalah pihak perusahaan bersedia membayar upah dan THT kepada para karyawannya secara bertahap yaitu selama dua setengah bulan. Sedangkan persoalan terkait dengan para tenaga kerja yang dirumahkan, terpaksa masih akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak itu pada 28 Juli 2020, di Dinakertran Bantul.

"Diharapkan masing-masing pihak tetap mentaati isi surat kesepakatan bersama yang telah mereka buat. Ini perlu diindahkan untuk mencari solusi terbaiknya,” katanya.

Menurut Istirul, berdasarkan pernyataan yang terungkap dalam mediasi menyebutkan, permasalahan pemulangan para naker di PT itu adalah terkait dengan dampak pandemi Covid-19. Perusahaan mengalami kerugian drastis. Hal itu, jika  mengacu pada Surat Keputusan Menaker maka bisa dilakukan melalui kesepakatan bersama.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Bantul yang juga membidangi ketenagakerjaan, Sugeng Sudarmanto ketika diminta tanggapan menyatakan, pihaknya menyambut positif dengan adanya kesepakatan bersama.

"Dengan demikian antara para naker (SBI) dan perusahaan yang bersangkutan bisa menyelesaikan persoalan tentang hak dan kewajibannya mengenai pembayaran gaji dan THR. Maka diantara mereka tidak ada yang dirugikan," kata Sugeng.

Seperti yang telah diberitakan seminggu sebelumnya, Selasa (14/7/2020), terkait dengan itu, sekitar 100 para naker telah melakukan unjukrasa di Disnakertran dan DPRD . Tentang PT. Kharisma Export adalah sebuah peruhaan di Sewon Bantul yang juga sebagai pengekspor h

berbagai produk ekspor satu diantaranya mebel.

Sementara itu Komisaris PT Kharisma Export, Prisma Wardana Sasmita membenarkan adanya SKB. “Hal ini merupakan kepedulian perusahaan kami terhadap tenaga kerja. Ada atau tidak ada unjukrasa proses mediasi tetap jalan kondusif. Berjalan sesuai mekanismenya,” katanya.

Perusahaan, lanjut dia, tidak ada niat sama sekali untuk tidak memberikan hak-hak para naker meski kondisi sedang sulit akibat terdampak pandemi Covid-19. (Supardi)

 

 

 


share on: