Sekda Bantul Perpanjang Masa Work From Home bagi ASN

share on:
Sekda Bantul, Drs Helmi Jamharis MM saat meninjau kesiapan penanganan Covid-16 || YP/Mufti

Yogyapos.com (BANTUL) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Drs Helmi Jamharis MM, memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul hingga 21 April mendatang. Kebijakan dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (MenPAN RB) Nomor 34 Tahun 2020 pada 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).

Helmi mengungkapkan, pegawai Bantul yang bekerja dari rumah wajib melaksanakan tugasnya di tempat tinggal masing-masing. Pegawai dilarang menjalankan aktivitas di luar rumah, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan. Sedangkan apabila ada kepentingan dinas maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.

“Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas dengan komposisi sekurang-kurangnya 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja dari rumah (work from home),” kata Helmi dalam surat edaran bernomor 061/016/07/ORG yang ditandatanganinya, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, pembagian kehadiran mempertimbangkan keterwakilan pejabat struktural pada perangkat daerah, minimal 50% dari keseluruhan pejabat yang ada. Pegawai pengguna transportasi umum, juga pegawai berdomisili atau jarak tempuh menuju kantor lebih dari 40 km juga perlu ada pertimbangan. Selain itu kondisi kesehatan pegawai dan keluarganya, status ODP, PDP, atau terjangkit Covid-19.

Sekda  menginstruksikan agar mesin presensi sidik jari sebagai bukti kehadiran pegawai dihentikan sementara. Presensi dilakukan secara manual dan dikoordinir oleh admin presensi masing-masing OPD guna meminimalkan resiko penyebaran virus. Sementara Kepala OPD wajib melaporkan pengaturan sistem kerja instansi yang dipimpinnya kepada Bupati melalui kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Surat edaran ini juga berlaku bagi pegawai non ASN mulai 1 April sampai dengan 21 April 2020 mendatang, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” jelas Sekda.

Penyelenggaraan tugas pemerintahan seperti pelayanan persuratan, keamanan, kebersihan, dan atau sesuai kebutuhan instansi tetap diperhatikan kelancarannya. Kemudian instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti RSUD, Dinas Kesehatan/UPT Puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan instansi pelayanan langsung lainnya tetap melayani seperti biasa. Begitu pula instansi yang memberikan layanan secara online supaya tetap memaksimalkan pelayanannya.

 “Dengan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat Bantul, camat agar memerintahkan lurah desa turut melaksanakan pengaturan sistem kerja seperti ketentuan surat edaran (shift) ini,” tegas Sekda.

Sekda juga memerintahkan pegawai di lingkungan Satuan Pendidikan; kepala sekolah, guru, dan tata usaha mengatur piket. Selebihnya untuk guru dapat melaksanakan kegiatan mengajar dari rumah, termasuk pegawai tata usaha yang tidak piket bisa bekerja dari rumah.

Sebelumnya telah dikeluarkan Surat Edaran bernomor 061/01531/ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona Disease (Covid-19) tertanggal 23 Maret 2020. Surat tersebut memberlakukan WFH bagi para ASN sampai 31 Maret 2020. Dengan dikeluarkannya  surat edaran baru, maka WFH ASN diperpanjang sesuai ketentuan. (Muf)

 


share on: