Sengketa Tanah di Peleman, Herkus SH: Penundaan Constatering Bukan Berarti Pembatalan

share on:
Kuasa Hukum Pemohon Juni Prasetyo Nugroho SH MHum dan Chusnul Cothimah SH dari Law Office RM H Setyohardjo SH || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Pengadilan Negeri Yogyakarta akhirnya menunda constatering tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun, Kotagede atas nama Tergugat 2 Ny Evi Supianti urung dilakukan.

Contatering tersebut sedianya dilakukan pada 12 April 2023, tapi kemudian dilakukan penjadwalan ulang pada 3 Mei mendatang. Prosedur constatering bakal dilakukan dengan mengundang para pihak berperkara untuk memperoleh kepastian letak objek sengketa yang akan dieksekusi.

“Jadi yang dilakukan PN Yogya adalah penundaan. Bukan pembatalan. Dalam koordinasi Selasa (11/4) di PN Yogya, pihak BPN Kota Yogya sudah menyiapkan Warkah, namun Pansek sakit, dan surat sakit ada pada kita,” tegas R Herkus Wijayadi SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat, Ir Aki Lukman Nur Hakim MT kepada wartawan Sabtu (15/4/2023).

Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Juni Prasetyo Nugroho SH MHum dan Chusnul Cothimah SH dari Law Office RM H Setyohardjo SH, pihaknya dan PN Yogya hanya berpegang pada amar putusan yang sudah inkracht hingga tingkat kasasi (MA). 

Menurutnya, semua sudah dipertimbangkan secara hukum. Putusan-putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahkan perlawanan yang diajukan Tergugat semua dimenangkan pihak kami selaku kuasa hukum Ir Aki Lukman Nur Hakim MT sebagai Pemohon. “Constatering ditunda bukan karena surat permohonan pembatalan yang diajukan kuasa hukum Tergugat ke Ketua PN Yogya  pada Senin (10/4) lalu,” tandas Juni Prasetyo sekaligus sebagai tanggapan atas surat permohonan pembatalan yang beberapa hari lalu dilayangkan oleh advokat Dr Najib Gisymar SH MHum CIL dan Irsyad Santoso SH selaku kuasa hukum tergugat kepada PN Yogya sebagaimana dipublikasi yogyapos.com tanggal 12 April 2023.

Herkus juga menjelaskan, dasar penetapan Constatering yaitu amar-amar putusan No.15/Pdt.Eks/2019/PN.Yyk Jo. No.151/Pdt.G/2016/PN.Yyk Jo. No.66/PDT/2017/ PT.YYK Jo. No. 1345 K/PDT/2018 berawal dari gugatan kliennya  Ir Aki Lukman Nur Hakim MT yang membeli tanah dan bangunan pada Ny Sumarni (Tergugat 1) tahun 2016 yang dalam proses jual beli tersebut Penggugat sudah menyerahkan pembayaran Rp 440 juta ditambah biaya renovasi Rp 15 juta. 

“Kenyataan tanah masih SHM atas nama Ny Evi Supianti (Tergugat II), dan Ny Sumarni yang menyatakan sudah membeli meminta tambahan lagi. Karena Proses AJB  belum juga terlaksana,  Penggugat memutuskan untuk membatalkan jual beli dan meminta uang yang sudah dibayarkan dikembalikan,” timpal Juni Prasetyo.

Lantas bagaimana kelanjutan kasus sengketa tanah ini? Apakah benar constatering akan dilakukan pada 3 Mei mendatang, tentu kita tunggu sikap dari PN Yogya. (*/Met)

 

 

 

 


share on: