Yogyapos.com (SLEMAN) - Tiga remaja bersatatus pelajar, ACC (16) warga Ngaglik, MS (18) warga Tempel, dan PTA (18) warga Seyegan, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap orang.
BACA JUGA: Gubrak! Lurah Condongcatur Resmi Tersangka Korupsi, Polda DIY: Kerugian Negara Rp 1 M
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sleman, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Iptu Argo Anggoro SH didampingi KBO Satreskrim Ipda Kiswanto dan PS Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Yohanes Eko Sariyono.
BACA JUGA: Dishub Sleman Beri Penjelasan Soal Tarif Parkir di Area Lapangan Denggung
“Ketiga pelaku merupakan geng di sekolahnya,” ujar Iptu Argo, Kamis (4/6/2026).
Diungkapkan, insiden kekerasan terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tempel-Gendol, Klegung, Tempel, Sleman. Korbannya RDM (15), yang juga seorang pelajar asal Tempel. Ia mengalami mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada bagian dada hingga menembus paru-paru dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
BACA JUGA: Asah Kemampuan Public Speaking, Mahasiswa Agribisnis UMY Bekali Diri Jadi PR Profesional
Peristiwa berawal dari adanya tantangan tawuran atau duel antar kelompok pelajar yang berafiliasi dengan geng sekolah. Salah satu pelaku menerima tantangan dari kelompok pelajar lain di wilayah Salam, Magelang, untuk melakukan perkelahian satu lawan satu menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Prioritaskan Infrastruktur, Pemerataan Ekonomi Bergeser ke Barat
Kemudian pada 14 Mei 2026 (malam), pelaku ACC menerima tantangan dari kelompok lawan untuk bertemu di lokasi yang telah disepakati pada dini hari. Untuk menghadapi pertemuan tersebut, ACC meminta bantuan PTA untuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit, sementara MS diminta menjadi pengendara sepeda motor atau joki.
BACA JUGA: Program Sleman Pintar Gelontorkan Beasiswa Rp 299 Juta
Sekitar pukul 01.30 WIB, ketiga pelaku berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan dengan membawa celurit. Namun sesampainya di lokasi, kelompok lawan tidak kunjung datang sehingga mereka memutuskan kembali ke arah selatan.
BACA JUGA: Kunjungi Kodim Sleman, Danrem Brigjen Yuniar Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran
Dalam perjalanan pulang, rombongan pelaku berpapasan dengan dua orang pengendara sepeda motor Yamaha N-Max yang kemudian mendahului sambil berteriak dan mengayunkan gesper ke arah rombongan pelaku. Saat itulah MS mengejar dan mengayunkan celurit sebanyak satu kali dan mengenai bagian dada korban.
BACA JUGA: Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A16 warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
BACA JUGA: Kedatangan Perdana Debarkasi Jakarta, 391 Jemaah Kloter JKG-01 Tiba di Tanah Air
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*/Agn)
