Yogyapos.com (BANTUL) - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (26/1/2021), mengumumkan penetapan pasangan Bupati (Abdul Halim Muslih) dan Wakil Bupati (Joko Purnomo) terpilih hasil Pilkada 2020. Sidang ini juga diumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bantul masa jabatan tahun 2016/2021.
Dua poin penting tersebut termaktub dalam berita acara yang ditanda tangani oleh para unsur Pimpinan DPRRD, masing-masing Hanung Raharjo (Ketua), Nur Subiyantoro, Subhan Nawawi dan Damba Aktivis (Ketiganya selaku Wakil Ketua). Sedangkan sidang dipimpin oleh Hanung Raharjo dan pengumuman dibacakan oleh Damba Aktivis.
“Sidang paripurna diadakan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah,” kata Hanung.
Damba Aktivis dalam pembacaan hasil sidang menyebutkan, undang undang mengamanatkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiaan.
“Ini berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 131.34.596 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bantul Propinsi DIY. Kep Mendagri Nomor 132.34.597 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Propinsi DIY. Selain itu juga berita acara pengucapan sumpah /janji Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bantul,” ungkap Damba.
Dalam hal ini, memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Bantul masa jabaran tahun 2016/2021 atas nama Drs H Suharsono dan Abdul Halim Muslih akan berahir pada tanggal 17 Februari 2021.
Pada berita acara penetepan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 adalah berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bantul nomor 2/PL.02.7-Kpt/02/3402/KPU- Kab/1/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020.
“Dengan ini diumumkan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020. Yaitu nomor urut 1 ( satu) Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo dengan perolehan suara sebanyak 305.563 suara (57,22 persen) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020,” demikian Damba.
Sidang Paripurna kali ini berlangsung telatif singkat dan cepat hanya sekitsr 20 menit. Dihadiri oleh para nanggota DPRD Bantul. Namun tidak tihadiri oleh paslon terpilih dan juga Bupati dan Wakil tahun 2016/2021.(Supardi)
