Sosialisasi Peraturan Pemilu 2024, Pelaporan Pelanggaran Harus Melalui Pusat

share on:
Tim Bawaslu saat lakukan sosialisasi Peraturan Pemilu 2024, Kamis (25/8/2022) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengadakan sosialisasi Peraturan Pemilu Tahun 2024 kepada 24  partai politik yang telah mendaftarkan sebagai calon peserta pemilu dan sejumlah media massa, di Ros In Hotel, Bangunharjo Bantul, Kamis (25/8/2022). 

Kegaiatan ini sebagai salah satu langkah agar para peserta memahami tentang peraturan Pemilu. Selain itu juga sebagai salah satu strategi agar Bawaslu bisa menyusun dan bekerja secara baik sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) yang ada.

Kepala Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina SH mengatakan, melalui sosialisasi ini para peserta dari utusan partai dan media massa bisa memahami dan menyebarluaskan peraturan pemilu kepada masyarakat. 

Yang membedakan Pemilu  tahun 2019 dengan Pemiilu tahun 2024 adalah dalam proses pelaporan temuan pelanggaran. Pada Pemilu 2019 Bawaslu Daerah bisa melaporkan temuan ke Kepolisian. Namun pada Pemilu 2024 Bawaslu Daerah melaporkan temuan ke Bawaslu dan/KPU Pusat.  Bawaslu/KPU Pusat akan menindak lanjuti melaporan ke Polri.

“Sedangkan slogan Bawaslu Pada Pemilu Tahun 2019 adalah Cegah, Awas, Tindak. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2024 adalah Awas, Cegah dan Tindak. Ini semua akan dilaksanakan secara sungguh sungguh oleh Bawaslu,” jelas Herlina.

Adapun tentang jenis pelanggaran mencakup pelanggaran pelaksanaan pemilu, kode etik dan administrasi. Ini semua yang harus dihindari oleh siapapun Target dan harapan Bawaslu bahwa pada Pemilu Tahun 2024 tidak ada atau minim pelanggaran dan proses peradilan. Namun kotak aduan untuk publik tetap disediakan dengan cukup. (Spd)

 


share on: