Yogyapos.com (SLEMAN) - Sebagai upaya untuk menyeberluaskan informasi kebijakan penyelenggarakan kesejahteraan lanjut usia (Lansia) di Daerah Istemewa Yogyakarta, Dinas Sosial DIY mengadakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, Rabu (17/11) di Mataram Resto Puri Mataram Drono Tridadi Sleman.
Sosialisasi menghadirkan tiga nara sumber, Eko Suhargono (Kepala Dinsos Sleman), H Kuswanto (Ketua Komisi D DPRD DIY) dan H Suripto SH (Komda Lanjut Usia DIY).
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih SH MSi dalam sambutan yang dibacakan Sapto Parjono Penyuluh Ahli Madya Dinsos DIY, diantaranya mengatakan sebagai bagian dari warga negara, lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Namun demikian, karena adanya anggapan bahwa lansia sudah tidak berdaya tidak berguna menjadi beban keluarga, berakibat pada persaingan di segala bidang lansia dikalahkan oleh orang yang lebih muda punya fisik yang kuat.
Lanjutnya, melalui Dana APBD Tahun Anggaran 2021 ini Dinsos DIY menganggarkan komponen kegiatan sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2021 sebagai upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan kesejahteraan lanjut usia.
Sosialisasi merupakan langkah awal dalam membuka wawasan dan mendorong setakeholder diwilayah Kabupaten, Kota, Kapanewon dan Kalurahan menguatkan potensi masyarakat dalam pelayanan lanjut usia. Dan pemerintah bersama-sama masyarakat serta keluarga merupakan kesatuan sinergitas untuk mencapai tujuan kearah pelayanan dan perlindungan Lanjut Usia di wilayah.
“Karena menjadi tua adalah pasti, dan mati kita bersama sama betbuat sekuat tenaga sesuai dengan kewenangan kapasitas kitaasing-masing berusaha mewujudkan kebijakan yang berkeadilan bagi lansia,” tandas Endang Patmintarsih dalam akhir sambutannya.
Ditempat yang sama, Kabid Linjamsos Dinsos DIY, Sigit Alfianto SE MM selaku penyelenggara kegiatan sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2021 melaporkan. Kegiatan ini sebagai upaya untuk memperluas informasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait tflah ditetapkan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2021 pada tanggal 20 April 2021 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Disamping itu tujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kesejahteraan lansia dan tetbangunya sinerggitas program pelayanan lansia antara pemerintah dengan pihak terkait serta meningkatkan kwalitas pelayanan bagi lansia.
Selain itu Sigit juga melaporkan 30 peserta dari lembaga sosial masyarakat,kantor instansi pemerintah, penyuluh agama, pendamping lansia dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sedang kegiatan ink juga dilaksanakan tidak lupa sesuai dengan protokol kesehatan. (Agn)
