Sosialisasi SMAP, Ketua PA Bantul Ajak Semua Pihak Cegah Penyuapan

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Pengadilan Agama (PA) Bantul mensosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Gedung Parasamya Pemkab Bantul, Kamis (13/4/2023).  

Dalam acara ini, PA Bantul dibantu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghadirkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para steakholder Dinas Dukcapil, BPKAD, BPKPSD, Dinkes, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, SAPDA, Mediator, Posbakum, PT Pos, BSI, BRI.       

Ketua Pengadilan Agama Bantul, Ruslan Saleh SAg MH menyampaikan pentingnya penerapan SMAP dalam organisasi dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mencegah penyuapan.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta selaku Pembina Pengadilan tingkat banding mengatakan inti dari SMAP adalah suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Artinya masyarakat yang datang ke PA Bantul dijamin aman karena pelayanannya tanpa KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli). Masyarakat hanya membayar biaya perkara dan itu resmi. Tidak ada pembayaran selain yang resmi dan pembayaran hanya di kasir.

Menurut Wakil Ketua PA Bantul, Muh Irfan Husaeni, SMAP adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mencegah dan mengurangi risiko penyuapan di dalam suatu organisasi atau perusahaan. Dapat membantu organisasi dalam menetapkan kebijakan anti penyuapan, memberikan pelatihan dan pendidikan tentang anti penyuapan kepada karyawan, serta menetapkan prosedur dan mekanisme pelaporan jika terjadi tindakan penyuapan di dalam organisasi.

Tindakan penyuapan dilakukan oleh seseorang dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi atau memberikan keuntungan kepada pihak lain, dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang yang berwenang atau memegang kekuasaan untuk memperoleh keuntungan dalam suatu transaksi bisnis atau kegiatan lainnya.

SMAP tidak hanya penting bagi perusahaan atau organisasi, tetapi juga penting bagi masyarakat secara umum, karena tindakan penyuapan dapat merusak tata kelola yang baik dan memperlemah integritas institusi. Oleh karena itu, penerapan SMAP diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola yang baik dan meningkatkan integritas organisasi.

“PA Bantul hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul. PA Bantul telah membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul, dengan penandatanganan MOU antara Pengadilan Agama Bantul dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari Kamis, 13 April 2023 di Mandhala Saba Madya, Bantul. Kehadiran PA Bantul di MPP ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum,” jelasnya.

Sebagai bagian dari layanan yang diberikan di MPP, PA Bantul akan menyediakan layanan penyerahan produk pengadilan pada setiap hari Jumat. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mempercepat penyelesaian masalah hukum mereka dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dra Annihayah MEng menyambut baik kehadiran PA Bantul di MPP. “Kami mendukung dan sangat berterima kasih atas kehadiran PA Bantul di MPP. Kami yakin kerja sama ini dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat,” tandasnya.

Dijelaskan, MPP adalah pusat layanan publik yang terintegrasi di mana berbagai lembaga pemerintah dan swasta menyediakan layanan publik yang terpadu. Melalui MPP, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu tempat, sehingga mereka tidak perlu lagi mengunjungi berbagai kantor pemerintahan yang berbeda-beda. (Spd)

 


share on: