Teguh Santoso Kritisi Recofusing Anggaran dan Anggaran Mobil Dewan Rp 3,1 M

share on:
Teguh Santoso SE (tengah) dikenal sangat dekat dengan masyarakat dan selalu memikirkan kepentingan mereka || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Recofucing anggaran terkait dengan pandemi Covid-19 kini makin dirasakan oleh sejumlah anggota DPRD Bantul. Salah satunya Teguh Santoso SE, Anggota Fraksi Golkar, menginginkan agar mencermatinya dengan mempertimbangkan asas manfaat bagi masyarakat.

“Mohon maaf, saya kali ini ngudarosa ke Pimpinan DPRD Bantul dan Tim anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Bantul. Bahkan kepada siapapun mengenai refocusing agar dirasionalisasi dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat. Sebab hingga kini belum ada komunikasi dengan pimpinan dewan dan ekskutif/Pemkab Bantul,” kata Teguh Santoso, di Bantul, Rabu (15/4/2021).

Menurutnya, berita media massa menyebutkan bahwa Ketua TAPD Bantul telah merilis rencana refocusing anggaran. Ini menyebabkan anggaran BKK, LPJU, dan beberapa program aspirasi pro rakyat tidak bisa 100% terlaksana. Melainkan hanya beberapa persennya saja yang bisa dengan alasan efesiensi dan sekala priotitas.

Berpijak pada skala prioritas sebagaimana rencana anggaran belanja 17 mobil sekitar Rp 4,5 Milyar untuk Panewu telah dicoret. Ini berdasarkan Evaluasi Gubernur sebelum APBD ditetapkan.  

Teguh menyatakan, sangat bijak juga bila anggaran belanja 1 mobil operasional untuk Komisi DPRD Bantul Rp 333 juta, belanja 1 mobil Pajero Dakkar Tp 860 juta dan 3 mobil CRV Rp 1,9 Miliar dengan total anggaran 3,1 M juga dicoret untuk melaksanakan program yang lebih prioritas dan bersifat pro rakyat. Ini seperti diperuntukan ke Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lainnya yang bisa dirasakan lansung oleh rakyat.

“Dengan demikian pimpinan dewan, ekskutif agar secepatnya berkominikasi dengan seluruh anggota dewan untuk membahas anggaran terkait refocusing sebelum diketok . Ini penting dengan alasan untuk memberdayakan takyat,” ajak Teguh.

Sementera itu, berdasarkan informasi di media massa, Bupati akan membuat Peraturan Bupati tentang anggaran APBD 2021 yang nilainya Rp 134 Miliar.

Perbub fungsinya sebagai payung hukum. “Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan covid-19,” demikian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Trisna Manurung.

Menurut Sekda Bantul, Helmi Jamharis yang juga selaku Ketua TAPD Bantul, pada beberapa waktu lalu mengatakan, perkembangannya bahwa secara prinsip anggaran yang direcofusing di Bantul lambat laun berubah dan cendurung semakin kecil recofusingnya. (Supardi)

 


share on: