Yogyapos.com (JAKARTA) - Penyebaran Covid-19 masih belum dapat diprediksi sampai kapan mencapai puncaknya. Akibat yang ditimbulkannya pun sangat terasa meliputi sektor usaha, sosial, ekonomi, hingga kesehatan. Pandemi Corona ini telah memakan korban tenaga medis dan kesehatan. Mereka merupakan pihak paling beresiko terpapar saat memberikan pelayanan kesehatan pada pasien Covid-19.
Kenyataan tersebut membuat pemerintah mengambil langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir resiko bagi tenaga medis terutama. Salah satunya melakukan pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa telemedicine.
"Telemedicine adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter menggunakan perangkat TIK guna mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan/atau mengevaluasi kondisi kesehatan pasien sesuai kompetensi dan kewenangannya. Itu dibuktikan dengan surat tanda registrasi (STR) dantetap memperhatikan mutu pelayanan maupun keselamatan pasien," papar Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto sebagaimana dikutip yogyapos.com, Sabtu (2/5/2020) melalui surat edaran nomor HK 02.01/MENKES/303/2020.
Menkes menyampaikan, pelayanan telemedicine dilakukan oleh dokter terhadap pasien, dan/atau dokter dengan dokter lain. Dokter bertanggungjawab terhadap pelayanan kesehatan yang diberikannya, termasuk menjamin keamanan data pasien karena layanannya berbasis TIK. Sedangkan pelayanan telemedicine antara sesama dokter diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelayanan telemedicine ini dicatat dalam catatan digital atau manual yang digunakan dokter sebagai dokumen rekam medik. Sesuai ketentuan, dokumen harus dijaga kerahasiaannya dan menjadi tanggung jawab dokter," lanjutnya.
Menurut Menkes, dokter memiliki beberapa kewenangan terkait pelayanan telemedicine. Kewenangannya yaitu anamnesa, mencakup keluhan utama, keluhan penyerta, riwayat penyakit diderita pasien, penyakit lainnya atau faktor resiko. Di samping itu, informasi keluarga dan informasi terkait lainnya yang ditanyakan dokter kepada pasien/keluarga secara daring.
Kewenangan lainnya yaitu pemeriksaan fisik tertentu melalui sarana audiovisual. Lalu pemberian anjuran/nasihat yang dibutuhkan, penegakan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat dan/atau alat kesehatan. Kemudian penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan.
"Semua itu berdasarkam hasil pemeriksaan, penegakan diagnosis, dan penatalaksanaan pengobatan pasien sesuai prosedur kesehatan oleh dokter," jelas Menkes Terawan.
Resep obat, imbuh Menkes, bisa diberikan secara elektronik. Penulisan resep elektronik dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika. Salinan resep tersebut disimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik sebagai bagian dokumen rekam medik. Sedangkan penulisannya dilakukan secara terbuka atau tertutup dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan kefarmasian dilaksanakan oleh apoteker mengacu standar kefarmasian. Bila ada perubahan, harus sepengetahuan dokter pemberi resep. Semua resep dari dokter dapat diterima pasien atau keluarganya di semua fasilitas layanan kefarmasian," terangnya.
Dalam surat edarannya itu, Menkes menyampaikan pula sejumlah ketentuan menyangkut pengantaran sediaan farmasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP), dan/atau suplemen kesehatan dalam resep elektronik bersifat tertutup. Termasuk jasa pengantaran, apoteker penerima resep elektronik, serta pasien yang harus memakai obat sesuai resep dan informasi apoteker. (Muf)
