Yogyapos.com (YOGYA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DIY telah menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon independen dalam Pilkada 2020, yang meliputi wilayah Bantul, Sleman dan Gunungkidul.
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan jika calon independen yang hendak berpartisipasi dalam Pilkada 2020 harus memenuhi sejumlah persyaratan. “Tahapan bagi calon independen kami buka lebih awal, lantaran mereka harus berjibaku memperoleh syarat dukungan seperti yang kami tetapkan. Penyerahan syarat dukungan calon independen dimulai tanggal 11 Desember 2019 hingga ditutup pada 5 Maret 2020. Dalam rentang waktu tersebut kami harus melakukan verifikasi administrasi dan factual,” terang Ahmad Shidqi kepada wartawan di media centre kantor KPU DIY, Jalan Aipda Tut Harsono 47 Yogyakarta, Rabu (30/10).
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyatakan, untuk calon independen yang hendak berlaga di Sleman, sedikitnya harus mempunyai persebaran dukungan di 9 kecamatan dengan prosentase 7,5 persen. “Di Sleman terdapat 774.600 pemilih. Jika dihitung dengan prosentase 7,5 persen, calon independen ini wajib memperoleh syarat dukungan sebanyak 58.096 pemilih. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Sleman No.161/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/X/2019,” imbuh Trapsi Haryadi.
Sementara syarat calon independen untuk wilayah Bantul, persebaran dukungan minimal berada di 9 kecamatan. Ketua KPU Bantul Didik Joko menambahkan, berdasar Keputusan KPU Bantul No.4/PL.02.2-Kpt/02/3402/KPU-Kab/X/2019 calon independen yang hendak bertarung di Pilkada Bantul harus memperoleh dukungan 53.026 pemilih. “Angka ini dihitung 7,5 persen dari total pemilih sebanyak 707.009 pemilih. Sejauh ini belum ada ormas ataupun komunitas yang mendaftar di KPU Bantul,” ujar Didik Joko.
Adapun Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan berujar, jika syarat dukungan di Pilbup Gunungkidul bagi calon independen sebesar 45.443 pemilih. “Persebaran dukungan kandidat minimal berada di 10 kecamatan. Jumlah total pemilih di Gunungkidul sebanyak 605.804 pemilih. Ini termaktub dalam Keputusan KPU Gunungkidul No.2/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/X/2019. Kami sudah membuka konsultasi terkait syarat dan mekanisme untuk calon independen. Namun hingga hari ini belum ada yang fix mendaftar,” pungkas Ahmadi Ruslan. (Dol)
