Tiga Politsi PKB Sosialisasi Penyelamatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

share on:
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DIY Agus Sulistiyono, Ketua Fraksi PKB DIY Aslam Ridlo dan anggota Fraksi PKB DPRD Bantul Mahmudin || YP-Supardi

Tiga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), masng-masing Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DIY Agus Sulistiyono, Ketua Fraksi PKB DIY Aslam Ridlo dan anggota Fraksi PKB DPRD Bantul Mahmudin, melakukan sosialisi Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Balai RW 09 Prawirodirjan, Gondomanan Kota Yogyakarta, Sabtu (22/1).

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami tenyang bagaimana memanfaatkan lahan tanam yang kini kian menyempit. Sehingga bisa mengoptimalkan pemanfaatannya.     

“Paparan materi yang kami sampaikan ini terkait Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Agus Sulistiyono SE MT yang juga selaku praktisi perkebunan. 

Sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011, lahan pertanian pangan berkelanjutan diarahkan pada lahan irigasi dan non irigasi. Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di DIY sekitar 104.905,76 hektar. Bantul sekitar 14.407,5 hektar. Sleman 17.942,54 hektar.  Kulonprogo 11.033,84 hektare dan Gunungkidul sekitar 24.020,86 hektare. 

Sedangkan lahan cadangan pertanian pangan di di DIY sekitar 32.445,47 hektar. Bantul 4.667,51 hektare. Sleman 32.495, 97 hektare. Kulonprogo 5.002,83 hektar dan di Gunungkidul 22.291,14 hektar. 

Agus mengatakan, lahan cadangan tersebut tidak bisa sembarangan dijadikan sasaran mendirikan bangunan. Masyarakat Yogyakarta harus dapat menciptakan lahan untuk dioptimalkan agar bisa menjadikan lahan hidup dan bermanfaat. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi walau dalam kondisi keterbatasan tempat.

Demikian halnya Aslam Ridlo, menginformasikan luas lahan pertanian di DIY lambat laun semakin berkurang, sehingga perlu adanya perlindungan yang dikuatkan dengan Perda. 

“Ini penting untuk mempertahankan lahan pertanian yang berkelanjutan sebagai upaya perlndungan lingkungan dan ketersediaaan pangan tetap terjaga,” katanya. 

Senada disampaikan Mahmudin, upaya penyelamatan lahan pertanian mutlak diperlukan melalui Perda sebagai landasan hukumnya demi keseimbangan alam hari ini dan masa mendatang. (Spd)

 

 


share on: