Yogyakarta.com (YOGYA) – Palang perlintasan kereta api JPL 349 petak jalan Maguwo – Lempuyangan mengalami kerusakan usai ditabrak truk pada Selasa (21/7/2026) siang. Meski mengakibatkan palang pintu patah, PT KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan kejadian itu tidak mengganggu perjalanan kereta.
BACA JUGA: PSIM Yogya Rekrut Ahmad Agung dan Alwi Fadhilah Untuk Perkuat Lini Pertahanan
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam adanya mobil truk yang menabrak Palang Pintu Perlintasan JPL 349 petak jalan Maguwo - Lempuyangan pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 09.50 WIB karena menyebabkan lengan JPL 349 sisi sebelah utara patah,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
BACA JUGA: Korban Tenggelam Kali Oya Ditemukan di Kedalaman Dua Meter
KAI, kata Feni, menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Jelang Vonis Kasus Dugaan Sodomi Anak, Keluarga Korban Surati Presiden Prabowo
Dia melanjutkan, tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran dan perbaikan. Tepat pukul 12.00 WIB perbaikan selesai dilakukan dan palang pintu perlintasan berfungsi baik seperti sebelumnya. Feni mengatakan bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
BACA JUGA: Ratusan Pengemudi Ojol Solusi Deklarasi Damai, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Tolak Hoaks
“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Feni.
Feni menambahkan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
BACA JUGA: Seorang Kakek Nyaris Kehabisan Oksigen Setelah Terkunci di Dalam Mobil
Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Feni.
BACA JUGA: Petugas Berlakukan Sistem Buka-Tutup dan Contraflow Simpang Tiga Piyungan Sampai Akhir Juli
KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor dan turut menjaga prasarana keselamatan di perlintasan sebidang.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” pungkasnya. (Jhw)
