Warga Ngablak Wadul ke Wabup tentang Rencana Perluasan Lahan TPST

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Warga sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Ngablak, Kalurahan Sitimulo, Kapanewon Piyungan Bantul, mengadu ke Wakil Bupati (Wabup) Bantul, Joko B Purnomo. Mereka merasa resah dan minta kejelasan tentang perluasan lahan TPST, Rabu (19/5/2021).

Kedatangan mereka yang didampingi dan difasilitasi oleh anggota DPRD Bantul Fraksi PDI Perjuangan Nur Yuni Astuti SSos, disambut hangat oleh Wabup dan memeroleh penjelasan yang menyeluruh.     

“Kami bingung tentang adanya kabar bahwa TPST akan dilakukan perluasan lahan untuk pembuangan/pengolahan sampah di Ngablak. Bahkan kini, warga juga banyak yang resah dan menolak adanya pembelian tanah miliknya oleh pihak tertentu,” ungkap Sobirin didampingi Ngadiran dan Pairin mewakili warga.

Ia mengungkapkan, sebelum Ramadhan 1442 H telah dilakukan sosialosasi tentang hal itu, di Balai Kalurahan Sitimulyo oleh pihak yang mengaku perwakikan dari Pengadaan Barang Pemda DIY. Namun mereka itu sebenarya dari pihak mana tidak diketahui dengan pasti. 

“Kami menolak penawaran pembelian tanah untuk perluasan lahan TPST. Alasanya adalah perluasan lahan akan menimbulkan polusi yang lebih luas, lahan hijau hilang dan penduduk kehilangan tempat tinggal dan lahan bahkan sumber mata air,” kata Ngadiran.

Menanggapi keluhan warga ini, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo, langsung menghungi Kepala Bapeda DIY  Agus Tri Haryono (Beni). Dalam pembicaraan melalui telepon yang diloadspeaker kali ini, Agus Tri Haryono mengatakan, Pemerintah belum akan melakukan perluasan lahan dimaksud yang luasnya sekitar 4 hektar. Pembelian juga belum akan dilakukan. Namun untuk mengurangi dan mengatasi volume sampah yang ada, akan mempergunakan lahan cadangan yang sudah ada yang luasnya sekitar 1,9 hektar.

“Secara resmi Pemerintah DIY belum akan membeli lahan lagi untuk perluasan lahan TPST. Dan apabila akan dilakukan, nantinya paling awal tahun 2022/2023. Siang ini kami juga akan melakukan rapat koordinasi membahas berbagai hal kabar tenteng perluasan lahan TPST itu.

Jika nanti ada lembelian lahan oleh Pemerintah DIY, tentu akan memberitahukannya ke Pemkab Bantul, jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah DIY secara resmi juga belum pernah melakukan sosialisasi tentang pengadaan dan lembelian tanah di manapun termasuk di Kalurahan Sitimulyo.

Wabup Joko Purnomo menyatakan, pihaknya tidak bermaksud "mambengi" (menghalangi) keinginan warga, Pemeritah dan kalurahan serta terhadap siapapun. “Namun tadi anda sekalian sudah mendengar langsung penjelasan dari pihak Bapeda DIY,” tukas Joko.

Joko meminta warga tetap tenang. Jika pemerintah akan melakukan pembebasan tanah tentunya juga melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Selain itu Pemkab Bantul juga diberitahu.

“Informasi yang telah anda peroleh kali ini, tolong disebarluaskan ke masyarakat Ngablak agar mereka mengetahuinya,” pintanya.

Pada kesempatan sama, Anggota DPRD Bantul dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga warga Sitimulyo, usai mendampingi dan mefasilitasi warga dalam audensi kali ini, mengatakan, pihaknya disambati warga. Maka pihaknya memfasilitasinya agar mereka bisa bertemu langsung dengan Wakil Bupati Joko Purnomo. Ini salah satu dari tugas dan kewajiban dewan. (Supardi)

 


share on: