Warga Terdampak Proyek Tol Yogya-Solo-YIA di 7 Dusun Purwomartani Belum Terima Ganti Rugi

share on:
Warga yang lahannya terdampak proyek Tol Yogya-Solo-YIA melakukan musyawarah di Kantor Kalurahan Purwomartani || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Proses pembebasan lahan pembangunan infrastruktur Trase Jalan Tol Solo-Yogya-YIA Kulonprogo di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan terus realisasikan. Namun sayang, tim pemrakarsa hingga kini baru meyelesaikan pembebasan pada 2 dusun saja.

Padahal, di titik tersebut terdapat sebanyak 9 dusun yang bakal terdampak oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Pihak Pemerintah Kalurahan Purwomartani berharap segera ada progres pembayaran uang ganti kerugian (UGK) oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sehingga pembebasan lahan segera tuntas.

“Kami berharap dari LMAN melakukan realisasi pembayaran kepada warga terdampak, ini yang sudah dibayarkan uang ganti rugi baru dua dusun atau padukuhan, semuanya kan ada 9 dusun,” terang Lurah Purwomartani, Semiono disela kegiatan musyawarah penentuan bentuk ganti kerugian di Kantor Kalurahan Purwomartani, Rabu (18/8/2021).

Dikatakanya, bahwa seluruh dusun yang bakal tergusur pembangunan jalan tol meliputi Karanglo, Kadirojo 1, Kadirojo 2, Cupuwatu 2, Temanggal 1, Temanggal 2, Somodaran, Bayen dan Babadan.

“Yang deal pembayaran baru dua dusun yakni Kadirojo 2 dan Temanggal 2. Untuk Kadirojo 1 dan Cupuwatu dalam proses, yang relatif belum ada progres yaitu di Temanggal 1, Somodaran, Karanglo, Bayen dan Babadan, untuk dusun-dusun terebut kami mohon untuk disegerakan proses pembayarannya,” ungkap dia.

Hal yang sama diungkapkan Dukuh Cupuwatu 2, Kuncoro, dirinya memastikan bahwa sebanyak 100 bidang tanah milik warganya bakal dilintasi Jalan Tol Yogya-Solo. Dirinya berharap agar pembayaran uang ganti kerugian segera selesaikan secepatnya.

“Selain 100 bidang milik warga, terdapat pula 7 bidang Tanah Kas Desa atau pelungguh yang terimbas jalan tol ini, semoga proses pembebasan segera selesai,” harap dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menjelaskan pada kesempatan kali ini dilakukan musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi antara Tim Pengadaan Lahan dengan pihak yang berhak (PYB) dalam proses pembebasan lahan.

“Dari hasil musyawarah, seluruh PBY sepakat minta ganti kerugian dalam bentuk uang, pada hari ini untuk dusun Cupuwatu 2,” terang Elya.

Menurut dia, pada tahap pertama ini pihaknya mengundang sejumlah 51 pihak yang berhak dengan total 50 bidang, sedangkan dana yang digelontorkan mencapai Rp 67.726.632.767.

Untuk musyawarah selanjutnya akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2021, dengan mengundang 58 PYB dan terdapat sebanyak 50 bidang terdampak, total anggaran disediakan senilai Rp 71.871.863.322. 

"Jika hasil musyawarah telah ada kesepakatan maka dokumen akan segera kami ajukan ke LMAN," ujarnya.  (Eko Purwono)


share on: