Yogyapos.com (SURAKARTA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi. Sebab beberapa waktu lalu beredar penawaran investasi saham yang mencatut logo LPS. Padahal, LPS tidak pernah menjamin dana nasabah yang diinvestasikan dalam bentuk saham. Tetapi, LPS menjamin dana nasabah yang disimpan di Bank Umum dan BPR/BPR Syariah.
“Logonya pakai Logo LPS. Tapi singkatan LPS diplesetkan jadi Lembaga Penjamin Saham. Itu bukan punya kami. Jadi kemarin kita somasi, karena pakai logo kami,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono kepada sejumlah wartawan, di Hotel Alila Solo Kamis (23/6/2022) malam.
Ditambahkan Didik, mandat yang diberikan kepada LPS menjamin dana simpanan nasabah di bank. Jadi selain simpanan di di bank, bukan menjadi tanggung jawab dari LPS. Itupun tetapi dana itu dengan syarat-syarat tertentu yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi ketentuan LPS dan tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet dll.
Oleh karena itu, Didik mengingatkan agar masyarakat juga waspada terhadap maraknya bank-bank digital yang menawarkan bunga tinggi. Sebab, kalau terjadi masalah, dana yang dijamin hanya yang sesuai ketentuan LPS, sehingga saat memutuskan menyimpan dananya di bank yang menawarkan bunga tinggi, nasabah sebelum sudah menyadari risikonya.
“Di bank digitak tetap dijamin, tetapi syarat 3T harus diperhatikan,” tandas Didik.
Selama ini , lanjut Didik, LPS juga telah meminta kepada bank digital yang memberikan jaminan suku bunga bank diatas ketetapan LPS harus terbuka kepada calon nasabahnya bahwa simpanan dana yang dijamin hanya sesuai dengan ketentuan LPS.
Diakui Didik, saat ini banyak bank-bank digital yang menawarkan bunga bank tinggi sampai 7 persen. Pihaknya menduga, promosi bunga tinggi tersebut semata-mata hanya untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya, karena jika dilihat dari jumlah simpanan nasabah rata-rata masih kecil.
Didik menegaskan, sampai bulan Juni ini LPS belum menemukan Bank Umum maupun BPR/BPRS yang bermasalah dan terpaksa dicabut ijinnya. Namun, pihaknya juga mengingatkan bahwa penggantan dana simpanan dari bank yang bermasalah itu dilakukan setelah ijin bank dicabut. Selama bank masih beroperasi maka pembayaran dana nasabah tetap menjadi kewajiban dari bank yang bersangkutan.
Sementara itu, terhadap adanya pencurian dana simpanan nasabah, maka LPS akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. Jika ditemukan kesalahan dari sistem bank, maka bank yang diwajibkan untuk menggantinya. Tetapi, jika ternyata kesalahan ada pada nasabah maka tentu saja tidak akan diganti.
“Kalau merasa dana simpanannya tiba-tiba berkurang secara drastis, jangan buru-buru cari pengacara. Laporkan nanti akan kami dalami permasalahan dan kami carikan solusi yang terbaik,” pungkas Didik. (*/Sulistyawan Ds)
