Yacob Richwanto Sambut Baik Sejumlah Penambang Manual Bergabung dengan PT CMK

share on:
Tim kuasa hukum PT CMK, Yacob Richwanto SH MH CIL dan Moch Zulkarnain Ali Mufthi SH MH CIL || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Rencana PT Citra Mataram Konstruksi (CMK) melakukan penambangan pasir di bantaran sungai Progo wilayah Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman ternyata disambut positif warga. Bahkan warga yang berdekatan dengan bantaran sungai tersebut memberikan dukungan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Hari, warga dan penambang manual, bahwa adanya penambangan oleh PT EMC nanti tidak akan mengganggu warga yang matapencahariannya melakukan penambangan manual. Karena mereka tetap masih diberi kesempatan di sebagian areanya.

Bukan itu saja, PT CMK juga secara tertulis sudah sepakat memberikan bantuan sosial, masjid, untuk LPMD, RT dan sejumlah bantuan lainnya untuk kemajuan desa.

“Kami mendukung operasional PT MCK yang memang sudah legal, karena nantinya juga bisa ikut memajukan desa,” ujar Hari bersama belasan rekannya, Jumat (2/10/2020).

Warga lain, Widihartono yang tinggal Jomboran RT 03 RW 34 menyatakan setuju rencana penambangan pasir oleh PT CMK, setelah sebelumnya pernah mempertanyakan semua hal terkait perizinan maupun kemungkinan dampak lingkungan.

“Semua pertanyaan yang kami ajukan dijawab. Lalu kami sosialisasikan ke warga. Dan kami mendukung, bergabung dengan PT CMK. Mendukung penambangan legal oleh PT CMK,” tegasnya.

Dukuh Jomboran Sugiyono menegaskan berada di tengah menyerap aspirasi warga yang pro dan kontra. Warga yang pro penambangan oleh PT CMK diakuinya lebih banyak. “Yang pasti, PT CMK sudah memenuhi prosedur dan memperoleh izin penambangan. Selain itu juga menyediakan konpensasi-konpensasi. Itu semua juga untuk kemajuan bagi warga Jomboran,” ungkapnya.

Sementara itu koordinator tim kuasa hukum PT CMK, Yacob Richwanto SH MH CIL menyatakan masih membuka ruang dialog dengan sebagian kecil warga yang kontra. “Tapi tentu ada batasnya. Karena PT CMK juga memiliki rencana kerja yang harus dijalankan. Kami menyambut baik penambang manual tak berizin yang bergabung dengan PT CMK,” ujarnya.

Yacob menegaskan, PT CMK legal. Memperoleh legalitas izin penambangan juga melalui prosedur yang benar, antara lain sosialisasi kepada warga, rembukan kebijakan memberikan kontribusi kas pedukuhan dan konpensasi kebisingan sebesar Rp 20.000 per ritase, kontribusi pembangunan desa Rp 10.000 per ritase, konpensasi penggarap lahan Rp 25.000/ritase, dana pengkondisian sosial Rp 20.000/ritase.

Selain itu juga sanggup memberikan bantuan sosial jika sewaktu-waktu di dusun ada kegiatan sosial, disanggupi waktu penambangan dilakukan pukul 08.00-16.00, bertanggung jawab jika terjadi kerusakan akibat penambangan.

“Masih ada sejumlah kesanggupan dari kami, termasuk pasca penambangan. Semua itu tentu sudah kami sampaikan kepada aparatur yang berkompeten dan sudah diteruskan ke warga. Sehingga isu-isu oleh sebagian kecil warga tentang legalitas perolehen izin kami yang non prosedural, itu sangat tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kami sudah mengantongi siapa penyebar isu tersebut,” tukas Yacob.

Anggota kuasa hukum lain, Moch Zulkarnain Ali Mufthi SH MH CIL menambahkan pihaknya sudah tentu bertanggung jawan jika terjadi kerusakan lingkungan seperti dikhawatirkan segelintir orang. “Tentang hal itu sebenarnya sudah dilakukan studi, tercantum dalam dokumen UKL-UPL. Dokumen sah itu berdasarkan penelitian dari ahli tentu saja,” paparnya.

Pernyataan tim kuasa hukum PT CMK maupu warga yang setuju adanya penambangan legal oleh PT CMK ini sekaligus sebagai tanggapan atas berita-berita yang sebelumnya beredar mempertanyakan legalitas perizinan penambangan, berikut kekhawatiran kerusakan lingkungan. (Met)

 

 


share on: