Yogyapos.com (BANTUL) - Sebanyak 10 perpustakaan sekolah tingkat SD-SMP/Sederajat di Bantul siap diakreditasi. Pelaksanaan akreditasi mengacu surat Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Nomor 1638/4.1/PPM.05/V.2020 mengenai Akreditasi Perpustakaan Secara Online di Masa Pandemi Covid-19. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan (LAP) yang menyatakan bahwa sebuah perpustakaan telah memenuhi persyaratan melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Kepala Bidang Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bantul, Bambang Agus Subekti SKM MPH, mengungkapkan tahun ini pihaknya mengajukan 10 perpustakaan ke LAP untuk diakreditasi. Sepuluh perpustakaan itu adalah Perpustakaan Tunas Mulia (SDIT Assalaam), Mentari (SD Glagahan), Melati (SD Gunturan), Darul Hikmah (SD Muhammadiyah Mertosanan), dan Tunas Bangsa (SD 1 Petir). Kemudian Perpustakaan Cendekia Pisayota (SMP 1 Piyungan), Darul Ilmi (MTsN 1 Bantul), Graha Pustaka (SMP 1 Pundong), Persada (SMP 1 Pandak), dan Bina Pustaka (SMP 2 Kasihan).
“Pelaksanaan akreditasi di minggu ke-3 September, mengenai waktunya masih menunggu kepastian dari pusat. Ini sesuai hasil rapat koordinasi kami 25 Agustus lalu bersama kabupaten/kota lainnya di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY,” tutur Bambang di Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Bantul, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, akreditasi perpustakaan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena dilaksanakan pada masa pandemi, kunjungan asesor (visitasi) ke perpustakaan sekolah pun berlangsung secara online via Zoom. Terkait hal ini, sekolah diminta memastikan jaringan internet yang kuat stabil, termasuk menyiapkan personil yang menguasai teknologi informasi guna membantu kelancaran proses visitasi.
“Ada lima orang asesor dan pendamping yang akan melakukan visitasi dalam sehari. Setiap asesor menilai dua perpustakaan sekolah melalui link Zoom-nya masing-masing sesuai jadwal. Kami juga menyiapkan pendamping dari unsur pustakawan bagi setiap perpustakaan sekolah untuk memberikan dukungan moral saat berlangsungnya visitasi,” lanjut Bambang.
Ia memaparkan, rangkaian pelaksanaan akreditasi secara online meliputi dua hal. Pertama, seremonial pembukaan, berisi sambutan dari pihak perpustakaan pengusul (Dispusip Bantul) dan pihak asesor. Setelah link pertama ditutup host meeting, asesor dihubungkan ke link visitasi LAP Perpusnas RI.
Kedua, visitasi online, berisi presentasi profil perpustakaan sekolah (tentatif), pemutaran video profil, konfirmasi dan verifikasi isian instrumen akreditasi terhadap bukti fisik. Berikutnya visitasi assesor secara online terhadap gedung/ruang perpustakaan, diteruskan resume, saran dan rekomendasi dari asesor, lalu penutup.
“Sejak Februari sampai Agustus 2020, Perpusda Bantul telah melibatkan tim pustakawan yang fungsinya memberikan pendampingan intensif kepada 10 perpustakaan. Para pustakawan ini membantu membimbing pengelola perpustakaan setempat, bagaimana menyiapkan sekaligus memenuhi bukti fisik enam komponen dan indikator kunci akreditasi perpustakaan. Semoga mampu meraih hasil maksimal,” harap pria yang di tempat kerjanya akrab disapa Pak BAS.
Pak BAS mengungkapkan pula, saat ini kesepuluh perpustakaan sekolah dalam kondisi siap akreditasi. Semuanya telah melengkapi bukti fisik pendukung form instrumen akreditasi. Selain itu, paparan profil, foto gedung/ruang maupun kegiatan perpustakaan, hingga video profil pun rampung sesuai target waktu yang disepakati. Bukti pendukung beserta kelengkapan berkas instrumen dibuat tercetak dan soft file.
“Sudah kami kirimkan ke LAP seluruh kelengkapan berkas dan bukti pendukung akreditasi dari sepuluh perpustakaan tersebut, Jumat, 4 September kemarin. Sambil menunggu kepastian jadwal akreditasinya, Perpusda akan coba membuat simulasi visitasi secara virtual Zoom bersama perpustakaan yang maju akreditasi sambil menjajaki kesiapan jaringan internet setempat,” tutup Pak BAS.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil evaluasi di tingkat pusat, nantinya perpustakaan sekolah mendapatkan sertifikat akreditasi yang dikeluarkan LAP, ditandatangani Kepala Perpusnas RI. Predikat dan ketentuan masa berlaku akreditasi perpustakaan sekolah adalah: Akreditasi A (nilai 91-100) berlaku 5 tahun, Akreditasi B (nilai 76-90) berlaku 4 tahun, Akreditasi C (nilai 60-75) berlaku 3 tahun, sedangkan D Belum Terakreditasi (nilai <60). Sertifikat akreditasi perpustakaan akan diberikan dua bulan sesudah visitasi online. (Muf)
