143 Sarjana Hukum Ikuti Ujian Advokat Peradi, Prof Harris Arthur Pesan Begini

share on:
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH pada pembukaan UPA 2025, di Kampus FH UGM, Sabtu (6/12/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sebanyak 143 Sarjana Hukum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di Yogyakarta. 

BACA JUGA: Korem 072/Pmk Terima Bantuan dari PSN Group, Segera Diberangkatkan ke Sumatera

Ujian tersebut dilakukan serentak di Indonesia. Salah satunya di Kota Yogyakarta, digelar atas Kerjasama PERADI Yogya dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), di Kampus UGM, Bulaksumur, Caturtunggal, Sleman, Sabtu (6/12/2025).  

Peserta UPA 2025 || YP-Ist

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH mewakili Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan SH MH mengingatkan kepada 143 peserta bahwa Ujian Profesi Advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi. 

BACA JUGA: Menegakkan Kebenaran di Jalan Sunyi: Sebuah Renungan Dakwah

Dikatakan Harris, sejak berdiri, DPD PERADI berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan.

BACA JUGA: Ini Empat Tersangka Pembunuhan di Wirobrajan, Motifnya Dendam

“Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada PERADI dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami. di Yogya ini diikuti 143 pserta,” jelas Harris dalam sambutannya. 

BACA JUGA: Mantan Jogoboyo Maguwoharjo Ajukan Banding, Ini Alasannya

Ditambahkan Harris, Ujian Profesi Advokat (UPA) itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bandwidth Sleman Memohon Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

“Semua diatur di Undang-Undang tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi Ujian. Seperti Definisi dan Tugas, Syarat Advokat, Sumpah Profesi, Organisasi Advokat, Kode Etik dan Sanksi Pidana. Sehingga mereka yang lulus ujian ini, memiliki pemahaman yang utuh sebagai Advokat,” tandasnya. 

BACA JUGA: Dokter Gadungan Didakwa Menipu Hingga Setengah Miliar Lebih

Selain materi lainnya, seperti Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Esai mengenai Hukum Acara Perdata.

Korwil DIY Suyanto Siregar SH (kanan) nyatakan sukses UPA 2025 PERADI DIY || YP-Ist 

“Karena bagi kami kualitas Advokat itu penting, maka dari itu Ketua Umum kami Pak Prof Dr Otto Hasibuan SH, MM, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” imbuh Harris. 

BACA JUGA: Marak Sengketa Tanah, PKHPKP Ingatkan Pemerintah Membentuk Pengadilan Pertahanan

Dari pantauan di lapangan, sebanyak 143 peserta mengikuti UPA di Fakultas Hukum UGM, berasal dari berbagai latar Universitas. Pelaksanaan ujian berlangsung dalam suasana kondusif sejak pagi hingga siang hari. Peserta terlihat serius dan fokus mengerjakan soal-soal materi hukum yang diujikan. (*/inm)


share on: