Yogyapos.com (BANTUL) – Setelah dinyatakan lulus ujian profesi dan dilantik oleh organisasi, sebanyak 19 advokat Ikadin Yogyakarta disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Suripto SH MH, di Aula Pengadilan Tinggi, Jalan Ringroad Selatan, Bantul, Rabu (4/9/2019).
Acara pengambilan sumpah ini berlangsung khidmat, disaksikan segenap pengurus DPD Ikadin DIY, serta dihadiri anggota keluarganya dan sejumlah senior advokat.
“Dengan penyumpahan ini, sebanyak 19 advokat baru anggota Ikadin Yogyakarta ini sudah resmi bisa menjalankan praktik profesinya hingga beracara di pengadilan,” ungkap Ketua Umum DPD kadin DIY, Moelyadi SH MH CLA usai acara.
Moelyadi berharap, kesembilan belas advokat tersebut benar-benar dapat menjalankan profesinya secara profesional. Terutama memegang teguh kode etik profesi, serta penuh tanggung jawab.
Ikadin DIY, paparnya, memiliki anggota 150 advokat. Melakukan proses seleksi calon advokat secara ketat sesuai amanat undang-undang. Punya target mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tiga kali selama setahun.
“Kami melakukan proses penjaringan calon advokat sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Selain itu, calon advokat Ikadin selalu memperoleh pendidikan khusus yang bagus. Para pematerinya merupakan sosok-sosok yang expert di bidangnya. Demikian pula pasca PKPA dan Ujian Advokat, para calon advokat selalu diberikan pembekalan yang baik guna membentuk advokat-advokat yang berkarakter. “Ini kami lakukan mengingat Ikadin adalah organisasi profesi tertua di Indonesia yang didirikan oleh advokat-advokat berintegritas sehingga diharapkan sanggup menciptakan regenerasi yang sama atau bahkan lebih dari para pendahulunya,” pungkas advokat senior kelahiran Pagar Alam ini. (Met)
