Yogyapos.com (JAKARTA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial IWS yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA: Seru! Puluhan Staf Notaris Geruduk Kantor Pertanahan Sleman, Pelayanan Dinilai Lamban
Sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (9/6/2026), memutuskan IWS diberhentikan tetap dari jabatan hakim dengan tetap memperoleh hak pensiun sebagai pegawai negeri sipil.
BACA JUGA: Gubrak! Lurah Condongcatur Resmi Tersangka Korupsi, Polda DIY: Kerugian Negara Rp 1 M
Dilansir dari Info Publik, Rabu 10/6/2026 | 22:42 WIB), Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Hakim Agung Hamdi, menyatakan majelis menjatuhkan sanksi kepada IWS setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, serta pembelaan yang disampaikan terlapor.
BACA JUGA: Masyarakat Minang di Yogyakarta Laporkan Abu Janda ke Polda
"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor IWS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Hamdi saat membacakan putusan.
IWS merupakan hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap dan saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Kredit BUKP Rp 2,1 M, Polresta Sleman Tetapkan 3 Tersangka
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pada 2023 IWS menerima uang sebesar Rp 15.000.000 dari seorang advokat yang berperkara di pengadilan tempatnya bertugas. Saat itu, IWS berperan sebagai hakim pengganti dalam perkara tersebut.
Selain menerima uang, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang sedang berperkara dengan ketua majelis hakim di luar persidangan. Ketua majelis yang dimaksud adalah hakim berinisial ASS, yang sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada Mei 2026.
BACA JUGA: Polres Sleman Amankan Tiga Oknum Pelajar Tersangka Penganiayaan, BB Celurit
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA, IWS juga diduga menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta atau meminjam sejumlah uang kepada advokat di wilayah Cilacap. Selain itu, pemeriksaan turut mengungkap adanya perbuatan asusila yang dinilai tidak sesuai dengan martabat dan kehormatan profesi hakim.
BACA JUGA: Gatot Murwahyudi SH: Sidang Online Kurang Afdol, Tak Bisa Maksimal
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang Rp 15.000.000 dari advokat yang berperkara. Namun, ia menyatakan sebagian dana tersebut telah dikembalikan sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Bawas MA.
Ia juga membenarkan pernah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS, namun mengklaim tindakan tersebut dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dan tidak sampai menghasilkan pertemuan sebagaimana direncanakan.
BACA JUGA: Optimalkan Potensi Daerah, Pemkab Sleman dan UII Sepakati Adendum Kerja Sama Strategis
Terkait dugaan meminjam uang kepada advokat, IWS mengaku pernah meminjam dana sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit dan menyatakan pinjaman tersebut telah dilunasi.
Sementara mengenai dugaan menjanjikan bantuan penanganan perkara dengan meminta sejumlah uang, IWS membantahnya dan menyebut pernyataan tersebut hanya candaan yang tidak pernah direalisasikan.
BACA JUGA: Kades dan Warga Ngluwar Keluhkan Jalan Rusak Akibat Sering Dilewati Truk Proyek Tol
"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, serta memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujar IWS dalam pembelaannya.
Meski demikian, MKH menilai tidak terdapat fakta baru yang dapat mengubah substansi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Bawas Mahkamah Agung. Majelis juga tidak menemukan alasan yang cukup untuk meringankan tuntutan secara signifikan.
BACA JUGA: 63.813 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jemaah Jaga Kemabruran
Dalam pertimbangannya, majelis hanya memperhatikan beberapa faktor yang meringankan, antara lain masa pengabdian IWS sebagai hakim selama 33 tahun, kondisi keluarga yang masih menjadi tanggungannya, serta fakta bahwa istrinya tidak bekerja.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MKH memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, lebih ringan dibanding rekomendasi awal Bawas MA yang mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
BACA JUGA: Tim Mabes TNI AD Tinjau Korem 072/Pmk, Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY
Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik dan perilaku hakim sebagai fondasi utama menjaga independensi serta integritas lembaga peradilan.
Melalui penegakan disiplin yang konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dapat terus diperkuat, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga profesionalisme dan kehormatan jabatan yang diemban. (*)
