Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim pengacara 8 terdakwa kasus penipuan dengan modus penjualan peralatan dapur disertai iming-iming royalty program ‘Golden Award’, langsung menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara 6 bulan terhadap kliennya. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum Indriastuti Yustiningsing SH.
“Kasus ini lebih merupakan kasus perdata. Tapi kami tetap hormati putusan hakim, ya sudah klien kami terima putusan ini,” ujar koordinator tim pengacara terdakwa, Pangastuti Utami SH didampingi anggotanya Ahmad Sobirin SH, Toriq Luqman Aziz SH dan Bambang Sudiro SH, usai sidang di PN Sleman, Rabu (20/11/2019).
Sidang dipimpin hakim ketua Heru Prasetyo SH MH displit dalam dua berkas dakwaan. Masing-masing terdakwa Rode arni Sinaga (23) asal Riau, Jefri Anggara (25) asal Lubuklinggau, Nika Zuliana (25) asal Pacitan, Wiradinata Syahputra (31) asal Kalideres, Jakarta Barat dan Mursidi (40). Sedangkan berkas kedua atas nama terdakwa Rianita Munthe, Joko Sugiarto dan Herdiansyah.
Terungkap di persidangan, kasus penipuan ini menggunakan bendera perusahaan Alkindo Pratama Power Tech yang diinisiasi terdakwa Rode Arin Sinaga dan 4 terdakwa lain. Ia kemudian merekrut 3 terdakwa lagi yakni Rianita Munthe, Joko Sugiarto dan Herdiansyah yang menjalankan peran sebagai pencari tempat tinggal sementara di wilayah Denggung Sleman, serta menyewa 2 stand Job Fais di Sleman City Hall.
Dalam aksinya, terdakwa menyebar undangan kepada customer untuk mengunjungi stand. Mereka kemudian disuruh mengambil kupon undian seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya konsumen yang dinyatakan beruntung diwajibkan membeli salah satu dari peralatan dapur yang ditawarkan tadi seharga Rp 6.990.000 dengan disertai iming-iming akan dibuatkan video sebagai testimoni dan diberi kompensasi royalty Rp 12 juta selama 6 bulan.
Tapi semua itu hanya siasat saja. Tiga korban masing-masing Juli Wulandari, Sponiatun dan Dian Novita merasa telah diperdaya. Padahal di pasaran harga barang-barang tadi hanya sekitar Rp 1 jutaan. Sementara tentang royalti yang dijanjikan pun tak pernah dibayarkan.
Majelis hakim dalam amar putusannya sepakat dengan jaksa, bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagai persekongkolan menipu melanggar Pasal 378 jo 55 ayat 1 jo 65 (1) KUHP. Sedangkan barang bukti antara lain berkas dan kompor gas dirampas negara.
Sementara itu meski menyatakan menerima hukuman, tim pengacara terdakwa menyatakan menyayangkan dalam penanganan kasus tersebut ada sejumlah barang-barang milik terdakwa yang disita oleh penyidik. “Kami akan mengurus barang-barang yang masih disita penyidik karena tidak masuk sebagai barang bukti dalam berkas,” ungkap Pangastuti. (Met)
