Abdul Halim: Moratorium Pendirian Rumah Ibadah Perlu Kesepakatan dan Kesepahaman

share on:
Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih || YP/Fadholy

Yogyapos.com (BANTUL) – Berapa jumlah masjid di Kabupaten Bantul? Ternyata mencapai 1833 atau dua kali lipat dari dusun di sana yang hanya 933 pedusunan. Ini artinya setiap pedusunan di Bantul terdapat 2 masjid. Sedangkan gereja Katolik 17, gereja Kristen 41, Kapel 5, Pura 5, Wihara 1.

Terkait hal itu, Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul bisa saja melakukan moratorium tempat ibadah agar efektif kegiatan keagamaan dan efisiensi lahan produktif.

"Namun untuk ke arah sana harus dikaji ulang terkait sebaran masjid di Bantul yang jika dihitung 1 dusun memiliki 2 masjid,” katanya dalam Dialog Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul, Selasa (24/9).

Menurut dia, wacana moratorium harus berdasarkan kesepahaman dan kesepakatan bersama semua agama dan juga mempertimbangkan aspek kepadatan penduduk dan tataruang wilayah.

“Saya yakin Allah tidak marah sehingga tidak perlu jor-joran mendirikan tempat ibadah,” terangnya.

Politisi PKB ini mengatakan payung hukum yang sangat mungkin dilakukan moratorium pendirian tempat ibadah adalah dengan peraturan bupati dan tidak bertentangan dengan SKB 3 menteri yang selama ini dijadikan payung hukum pendirian tempat ibadah.

“Sumber daya masyarakat ada yang bisa dialihkan untuk pertumbuhan di sektor seperti madrasah dan pemberdayaan anak yatim. Nah kalau kita punya alasan kuat maka peraturan bisa dibuat,” terangnya.

Sementara Ketua FKUB Kabupaten Bantul Yasmuri mengatakan tak memiliki data persebaran masjid yang ada di semua dusun di Kabupaten Bantul. Maka pihaknya berharap jumlah 1883 masjid itu harus dipastikan persebarannya terlebih dahulu sebelum dilakukan moratorium pendirian tempat ibadah. (Dol)

 


share on: