ADVOKAT adalah profesi terhormat (officium nobile) sebagai salah satu unsur catur wangsa penegak hukum, disamping polisi, jaksa dan hakim. Bedanya dengan unsur penegak hukum yang lain, advokat boleh dibilang memiliki kemandirian karena tidak menjadi bagian dari aparatur negara maupun pemerintahan.
Kemandirian itulah yang menjadikannya cenderung memiliki kebebasan dan tak terbelenggu oleh problem hierarkhis atau struktural. Satu-satunya yang mengikat padanya yaitu Kode Etik Profesi dan UU Advokat.
“Di satu sisi posisi demikian cukup bagus, tapi di sisi lain kita agaknya masih butuh konsistensi untuk mencapai kesetaraan dengan unsur penegak hukum lainnya,” ujar advokat Ade Dwi Fahruli SH MH kepada yogyapos.com, Minggu (18/8/2019).
Ade, sapaan akrab advokat kelahiran Tegal, ini mengungkapkan masa depan dunia advokat sangat tergantung dari kualitas advokat itu sendiri dalam menjalani profesinya secara profesional. Ukurannya yang utama yakni melakukan pembelaan hukum sesuai aturan yang ada untuk memperoleh keadilan hukum. Tak boleh terpengaruh atau sanggup untu tidak terpengaruh faktor-faktor lain di luar hukum.
Dengan semangat profesional inilah setiap advokat secara langsung maupun tidak telah memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat. Dengan kesadaran hukum yang ada di masyarakat, diharapkan sanggup mewarnai wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
“Berat memang. Tapi harus tetap diupayakan, ditanamkan di dalam benak kita sebagai suatu visi,” tukas advokat alumnus FH UMY yang telah menangani berbagai kasus perdata maupun pidana, di Yogyakarta maupun di luar kota.
Terbilang masih muda, tapi advokat yang sau ini cukup menonjol diantara rekan-rekan advokat seangkatannya. Perkara yang ditanganinya datang silih berganti. Hampir setiap hari tak pernah henti bergerak dari kantor ke kepolisian, kejaksaan atau pengadilan. Bahkan sampai ke kelurahan dan Badan Pertanahan. Semua dilakukan dalam rangka pembelaan hukum bagi kliennya. “Sudah biasa kami mengendus mencari bukti-bukti sampai ke kelurahan. Dan saya yakin rekan-rekan advokat yang lain juga demikian,” sela Ade didampingi istrinya, Hapsari Budi Pangastuti SH yang juga advokat.
Meski telah memiliki kantor hukum sendiri, tapi ia masih sering pula menangani perkara bersama sejumlah advokat lain. Hal yang wajar, diajak atau pun mengajak rekan advokat di luar kantor hukumnya untuk menangani suatu perkara. Ini biasanya dilakukan terhadap kasus-kasus tertentu yang memang membutuhkan kerja kolektif lintas kantor hukum. Saling memperkaya materi pembelaan. Bukan hanya itu, bahkan terkadang juga melibatkan sejumlah paralegal untuk urusan pengamanan klien dan pencarian bukti-bukti.
Siang ini Ade di Yogyakarta, sore bisa saja ia tiba-tiba melucur ke luar kota untuk urusan penanganan perkara. Mobilitas dan profesionalitasnya terjaga. “Maklum, di kantor cuma ada satu asisten dan kolega. Saya harus selalu siap terjun sendiri, itung-itung sembari memperkaya pengalaman,” ujarnya, merendah.
Sementara, meski disubukkan dengan kerja profesi, bapakdari seorang putri ini sejak setahun lalu juga membangun basic ekonomi cuci dan salon mobil dengan bendera ‘Ade’s Detailing & Car Wash’ di Jalan Melon 171, Mundusaren, Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Sekilas seperti tak ada hubungannya antara bisnis cucian mobil dengan dunia advokat. Tapi diam-diam, Ade menyatakan justru dari membangun basic ekonomi seperti itulah ia sering memberikan penyuluhan atau konsultasi hukum kepada customernya. Bahkan tak sedikit diantaranya yang kebetulan sedang menghadapi persoalan hukum akhirnya menjadi kliennya.
Menurutya, memberikan penyuluhan hukum tidak harus dilakukan secara formal yang dikemas dalam suatu acara. “Terutama saat Sabtu atau Minggu, saya lebih banyak nongkrongi cucian mobil. Alhamdulillah lumayan banyak pelanggannya. Terkadang ada diantara mereka yang secara kebetulan ngobrol soal hukum. Saat seperti itulah saya gunaka untuk memberikan semacam penyuluhan,” jelas Direktur LKBH Bangkit ini.
Bahkan, terangnya, sering pula di antara pelanggan yang kemudian menjadi kliennya. Beragam propblem hukum yang dihadapi mereka. “Biasanya saya pilah dan pilih mana yang perlu ditangani sendiri melalui kantor hukum AH & Rekan, serta mana pula yang akhirnya ditangani LBH Bangkit,” papar advokat pecinta mobil tua dan Ketua Advokasi Himpunan Advokat Muda (HAMI) Yogyakarta.
Dijelaskan, LKBH Bangkit didirikan sebagai upaya penanganan perkara-perkara yang dikualifikasikan membutuhkan banyak tenaga. Biasanya perkara struktural dan kasus-kasus probono. “Banyak juga kasus perceraian dan pembagian harta gono gini. Ya sisi lain ‘ibadah sosial’ bagi masyarakat,” pungkas alumnus Pasca Sarjana UII yang juga pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo. (Met)
