Yogyapos.com (YOGYA) - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta, Dr H Agus Moh Najib MAg berharap para advokat muda dapat menjadi agen penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr Agus Moh Najib dalam sambutan pembukaan seminar nasional penegakan yang diselenggarakan atas kerjasama Dewan Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN SUKA Yogyakarta dan DPD Advokat Muda Indonesia (AMI) DIY, di Kampus setempat, Selasa (11/2/2020).
Agus menyambut baik seminar nasional penegakan hukum secara simultan. Sebab keberadaan hukum tak hanya memiliki aspek proteksi, tapi juga harus bisa memfasilitasi.
“Saya mengapresiasi langkah AMI mengadakan seminar nasional ini. Ada sharing ilmu pengetahuan kepada mahasiswa, praktisi hukum serta advokat muda. Perkembangan dunia global saat ini bergerak cepat. Disitu peran advokat milenial sangat siginifikan dan relevan dengan situasi yang ada. Adjusment skill pun harus mengalami upgrade. Semoga dengan seminar ini, wawasan kita semua bertambah dan kami berharap kedepan, para advokat muda ini bisa menjadi agen penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Seminar menghadirkan Keynote Speaker Presiden AMI DIY Mustofa SH, narasumber James Purba SH MH (Waketum DPN Peradi), Dr Ricardo Simanjuntak SH LLM (Waketum DPN Peradi) serta Gugun El Guyanie SH (pakar hukum tata negara UIN Suka).
Mustofa SH menambahkan, akademisi muda dan advokat milenial merupakan corong penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Pihaknya mendorong agar generasi milenial lebih aware dengan aspek hukum yang selalu dijumpai di segala aktivitas.
“Dalam seminar ini kami juga ingin mengupayakan agar masayarakat terfasilitasi dan dapat merasakan nilai sebuah keadilan. Poin yang patut digarisbawahi adalah, hukum dan keadilan tak hanya sekedar dinikmati kaum bermodal. Namun semua masyarakat harus merasakan aspek tersebut. Dan para mahasiswa serta advokat milenial ini harus bergerak dan open mindset untuk melakukan penegakan hukum di Indonesia,” tutur Mustofa SH selaku inisiator seminar nasional ini.
Sementara itu dalam pemaparannya, Dr Ricardo Simanjuntak SH menjelaskan jika profesi advokat tidak hanya menyiapkan perkara saja. Namun 80 persen aktivitas advokat yakni bersinggungan dengan lini ekonomi pelaku usaha.
“Stigma jika advokat tidak ada peradilan, tidak ada pekerjaan itu salah besar. Mayoritas advokat kami di bawah naungan DPN Peradi berkutat mendampingi para pelaku usaha untuk menciptakan good governance dan menjalani proses kepastian hukum sesuai koridor. Advokat juga tak lepas dari bisnis dan perkara. Tugas mulia profesi seorang advokat adalah menjalankan misi damai. Dalam setiap penanganan perkara, kami berkewajiban mengarahkan klien untuk damai ataupun win-win solution,” ujar Ricardo yang juga pakar hukum bisnis.
Sedangkan James Purba SH MH menyoroti soal regenerasi di bidang praktisi hukum. Menurutnya, waktu terus bergulir cepat. Yang senior pasti akan pensiun. Dan diganti anak-anak muda.
“Regenerasi itu pasti ada. Tidak mungkin saya hingga tua, terus berperkara di pengadilan. Nah, kewajiban yang senior ini bertukar wawasan dan sharing knowledge dengan generasi milenial. Dunia hukum pun harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sekarang ini kesempatan tumbuh luas, namun iklim kompetisi juga semakin tumbuh hebat. Bagi generasi muda harus ada pengembangan diri dan upgrade skill. Apalagi di era serba digitalisasi seperti saat ini. Pembangunan hukum yang baik akan berbanding lurus dengan lini ekonomi yang terus melaju positif. Kesadaran tugas seorang advokat, bukan hanya di lingkup Indonesia. Tapi mindset global,” pungkas James Purba yang merupakan pakar hukum kepailitan. (Dol)
