Yogyapos.com (YOGYA) - Ketua DPP Himpunan Advokat Muda Indonesia (KAMI) DIY, KRMT Agung Budiharta SH MHum CIL segera sosialisasi imbauan DPP HAMI Sunan Kalijaga tentang pentingnya advokat mengakrabi digitalisasi dalam peningkatan kerja profesi
Imbauan Sunan Kalijaga disampaikannya saat Dies Natalis ke-6 DPP HAMI, di Hotel Kuta Paradiso, Bali, 11 November 2019. Acara dies ini berlangsung khidmat, ihadiri jajaran pengurus HAMI se Indonesia.
“Kami sangat merespon positif imauan Ketua DPP HAMI. Sudah tidak bisa ditunda lagi, semua anggota HAMI DIY seyogianya segera melek dan menguasai teknologi informasi jagad digital di era industri 4.0 yang segalanya cenderung dilakukan secara digital,” ucap Agung di Kantornya, Jalan Sugeng Jeroni Yogyakarta, Senin (18/11/2019).
Agung mengungkapkan, era digital meniscayakan kerja secara lebih efektif dan efisien, serta menjamin ketepatan dan kecepatan. Hal ini juga sekaligus sebagai respon dari kemajuan proses peradilan kita yang mulai dilakukan secara E-Court pada beberapa pengadilan. Ke depan, proses peradilan bisa lebih efektif dan efisien dilakukan tanpa harus berhadapan secara manual antarpihak.
Dengan dinamika seperti itu, advokat dituntut ketrampilanya dalam bidang teknologi informasi agar tidak ketinggalan dalam proses penanganan perkara maupun komunikasi terkait penanganan perkara itu sendiri.
“Mungkin bisa saja kita punya tim IT, tapi sebagai advokat diharapkan tidak gagal paham dalam penggunaan teknologi informasi di era digital ini,” jelas advokat senior ini.
Agung menyatakan, peningkatan pemahaman di bidang teknologi informasi ini menjadi penting pula bagi setiap advokat dalam menyerap informasi dan komunikasi global. Informasi dinamika hukum terkini bisa segera diakses hanya dalam hitungan detik.
“Kita tidak perlu lagi menunggu hari esok untuk menerima kabar terbaru di hari ini. Demikian juga sebaliknya kita akan segera memberikan akses tentang kepentingan penanganan perkara kita hari ini hanya dalam hitungan detik,” katanya.
Ke depan, proses komunikasi dalam rangka penanganan perkara dengan klien pun tidak harus face a face di kantor. Pertemuan langsung dengan klien nantinya bisa terjadi hanya untuk hal-hal yang memang tak bisa terwakili melalui jagat digital. Selebihnya dilakukan melalui kecanggihan teknologi digital. (Met)
