Yogyapos.com (SLEMAN) - PT Adhi Persada Properti (PT APP) selaku pengembang Apartemen Taman Melati ternyata merasa menjadi korban oleh Raden AP, mantan karyawannya karena telah membuat perjanjian kerjasama ilegal dengan pihak lain.
Penegasan tersebut disampaikan Manajer Litigasi PT APP Irwan Apriyansyah kepada yogyapos.com di Apartemen Taman Melati, Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/9/2019) sore. AP sebelumnya juga diadukan oleh Tito Sudarmanto dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan senilai Rp 2,7 miliar oleh Polda DIY.
“Kami juga korban atas perbuatan AP, dan karena itu pada tanggal 30 Agustus secara korporasi sudah melaporkan dia (AP, red) ke Polda DIY. Patut diduga yang bersangkutan melanggar pasal 266, menggunakan keterangan palsu di atas akta otentik,” ujar Irwan didampingi Project Manajer Damar Yanda.
Irwan menyatakan selain melaporkan AP secara pidana ke kepolisian, pihaknya juga mengadukan seorang notaris ke MPD (Majelis Pengawas Daerah) Bantul, karena dinilai lalai atau tidak teliti dalam menerbitkan akta kerjasama yang tidak berdasarkan surat kuasa dari direksi.
Diungkapkan,
Perjanjian kerjasama investasi antara AP dengan Tito Sudarmanto tidak bisa disangkutpautkan dengan PT APP karena tidak dibikin oleh direksi. Dan selama ini PT APP belum pernah melakukan perjanjian kerjasama investasi, melainkan hanya perjanjian jual beli biasa.
AP yang ketika itu menjabat Marketing Manajer diberi job hanya memasarkan, bukan melakukan perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli atau kerjasama apapun hanya boleh dilakukan oleh direksi. Di luar itu bisa saja melakukannya asalkan ada kuasa dari direksi.
“Terus terang kami kaget saat mengetahui ada perjanjian kerjasama investasi yang dilakukan oleh AP karena yang dilakukan selama ini hanya jual beli biasa,” sambung Damar Yanda.
Damar menyatakan, setelah mengetahui hal tersebut maka pihaknya memanggil Tito untuk melakukan pembicaraan. “Kami sesuai komitmen selalu berusaha mengutamakan konsumen. Pertemuan dilakukan. Pak Tito minta kerjasama dilanjutkan. Sedangkan kami dari perusahaan menegaskan bisa dilanjutkan sesuai dengan sistem jual beli biasa. Tapi tidak ada titik temu,” lanjutnya.
Sampai berita ini ditulis, AP belum dapat dikonfirmasi via ponselnya. Sementara informasi yang diterima yogyapos.com dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diperiksa lagi. (Met)
