Aturan Perpajakan Dinamis, Konsultan dan Wajib Pajak Harus Update

share on:
Para peserta berfoto bersama usai mengikuti rangkaian kegiatan seminar || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Sleman telah sukses menyelenggarakan seminar perpajakan di The Alana Hotel Mataram City Sleman, Jumat (16/6/2023).

Dalam seminar diusung tema “Penerapan Hukum Acara yang Berkeadilan dalam Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Gugatan, Banding dan Peninjauan Kembali demi Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak menuju Penegakan Hukum Pajak yang Berkeadilan”

Seksi Humas dan Kerjasama IKPI cabang Sleman, Hari Triwanta SE Ak BKP CA mengatakan seminar diikuti puluhan peserta baik dari internal anggota IKPI dan  masyarakat umum.

“Seminar tersebut diikuti oleh sekitar 80 peserta, baik dari internal anggota IKPI maupun masyarakat umum,” kata Hari Triwanta, Sabtu (17/6/2023).

Selain itu, sebut dia, kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Agung Subchan serta perwakilan dari KPP Pratama Sleman, KPP Pratama Yogyakarta, KPP Pratama Bantul, KPP Pratama Wates dan KPP Pratama Wonosari.

“Peserta sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber Dr Alessandro Rey  dengan materi seputar hukum acara dalam pemeriksaan, keberatan,gugatan,banding dan peninjauan kembali (PK) perpajakan,” tutur Hari.

Sementara itu Dr Alessandro Rey menjelaskan pentingnya konsultan pajak maupun wajib pajak dalam memahami aspek hukum formal perpajakan, selain memahami aspek hukum materialnya. Ditambahkan bahwa peraturan perpajakan sifatnya sangat dinamis dan banyak sekali peraturan turunannya sehingga konsultan pajak dan wajib pajak harus selalu update.

“Kami berharap seminar ini memberikan pemahaman lebih baik kepada peserta mengenai hukum acara perpajakan dalam menghadapi pemeriksaan, keberatan, banding,gugatan maupun peninjauan kembali atau PK,” jelas Alessandro. (Opo)

 

 

 

 


share on: