Awas! Ada Selai Rasa Ganja, BNNP DIY Menyita 1 Kilogram dari Tersangka Jaringan Medan-Yogya

share on:
Pemusnahan BB ganja dilakukan dengan cara dibakar dalam tempat yang telah disiapkan di hadapan pejabat terkait || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY (BNNP DIY) mengungkap kasus peredaran ganja modus baru jaringan Medan-Yogya, sebagian barang haram diolah dalam bentuk butter atau selai. 

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan Y (34) laki-laki warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Turi, Sleman beserta barang bukti ganja seberat 1,1 kg. 

“Tersangka diamankan pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang Sleman,” terang Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan disela menggelar pemusnahan BB ganja berat 1,1 kg di halaman kantor BNNP DIY disaksikan pejabat berwenang, seperti Kejaksaan dan ormas, Senin (11/11/2024). 

Hasil penyidikan, ungkap Andi, sepanjang tahun 2024 tersangka telah melakukan transaksi pengiriman ganja sebanyak 8 kali. Sekali pengiriman sebanyak 1 kg. Ganja diedarkan di wilayah DIY, bahkan dengan modus baru menggemasnya dalam bentuk butter atau selai. 

“Kita patut menduga yang bersangkutan selain sebagai kurir, juga mengemas model ganja melalui pembuatan margarin, sehingga mengalihkan perhatian. Kalau selama ini penggunaan ganja dengan rokok,  ada model baru yaitu menggunakan mentega,” ungkapnya. 

Tersangka mengaku, ganja butter diolah dari campuran ganja dikombinasi dengan mentega, lantas dipanaskan, hasilnya disaring kemudian dikemas dalam wadah dalam kondisi kering. 

“Butter atau selai ini dikonsumsi dengan roti. Tersangka mendapatkan cara pengolahan demikian dari YouTube,” ujarnya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus baru peredaran gelap narkotika, khususnya ganja. 

“Hati-hati masyarakat harus waspada,  peredaran narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan,” tuturnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.  Selain itu, Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” tandasnya. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DIY, Abdul Muiz dan Komandan Kokam DIY Rizal Ismail dan perwakilan tokoh agama Kristen. Mereka menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dan miras, siap bersinergi dengan Kepolisian dan BNNP untuk upaya pencegahan. 

“Indonesia akan menghadapi masa emas pada 2045, sehingga anak bangsa ini harus dilindungi dan harus terhindar dari narkoba demi Indonesia yang baik demi generasi yang lebih baik,” kata Rizal. (Opo) 

 

 

 

 


share on: