Yogyapos.com (SLEMAN) – Meski berbagai macam cara sudah dilakukan Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk melindungi satwa-satwa dari perburuan atau perdagangan ilegal dan flora khususnya dari pembalakan liar (illegal logging). Tapi sampai sekarang perburuan ilegal terhadap satwa/fauna dan flora yang bernilai ekonomis tinggi di Indonesia semakin marak.
"Memang marak, tapi sulit membuktikan adanya perburuan atau perdagangan ilegal tersebut salah satunya disebabkan karena penanganan barang bukti yang belum optimal," kata Dr AYPBC Widyatmoko MAgr dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (B2P2BPTH) Yogyakarta, Kamis (21/3/2019).
Untuk itu, kata Widyatmoko dari PUI Pemuliaan Tanaman Hutan Tropis B2P2BPTH, diperlukan pengetahuan yang cukup bagi para petugas lapangan yang menemukan atau mengambil barang bukti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Petugas juga harus tahu bagaimana cara menyelamatkan barang bukti sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat dan dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum untuk proses peradilan di pengadilan," tandas Widyatmoko.
Menurut Widyatmoko, kunci penegakan hukum kejahatan kehutanan tidak hanya sebatas melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pembuktian atas kejahatannya adalah hal yang tidak kalah penting," tandasnya.
Diperlukan profesionalisme dan kecermatan bagi para penegak hukum, baik Polhut maupun penyidik, dalam mengkonstruksikan sebuah kasus menjadi sebuah penuntutan yang secara yakin dapat dimenangkan dan memberikan efek atau sanksi yang memberikan efek jera pelaku.
Selain dengan metode lacak balak, pengujian DNA Forensik -- khususnya Tumbuhan Satwa Liar (TSL) -- akan memberikan keakuratan pembuktian suatu kasus yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah/scientific based.
Dukungan science base dalam penyidikan kejahatan pidana lingkungan dan kehutanan menjadi sangat penting untuk membuktikannya di pengadilan.
Dan B2P2BPTH mendukung upaya penegakan hukum bagi perdagangan ilegal terhadap satwa dan flora dilindungi di Indonesia.
Sebagai lembaga riset, B2P2BPTH bekerjasama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan serta United Nation Development Program (UNDP) mendukung upaya penegakan hukum bagi perdagangan ilegal terhadap satwa dan flora dilindungi di Indonesia melalui berbagai kegiatan.
Salah satunya melatih pengambilan dan penanganan sampel barang bukti untuk tujuan test DNA forensik bagi petugas lapangan terkait.
Kompetensi Laboratorium Genetika Molekuler B2P2BPTH meliputi genetika populasi, molekuler breeding, bio-forensik, dan bio-security, yang didukung 6 tenaga peneliti S2 dan S3 bidang genetika molekuler serta 2 teknisi.
Ada lebih dari 15 jenis kejahatan sektor kehutanan. DNA forensik dapat mendukung data tentang pembalakan di luar kawasan legal, pembalakan jenis yang dilindungi, perdagangan jenis yang dilindungi CITES, pemalsuan jenis, dan penyelundupan jenis yang dilindungi.
Laboratorium DNA yang dimiliki B2P2BPTH Yogyakarta diharapkan dapat mendukung Ditjen Gakum baik kejahatan terhadap flora maupun fauna yang merupakan sumberdaya hutan Indonesia. (Afn)
