Yogyapos.com (SLEMAN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020, dr Raudi Akmal.
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan Raudi melawan Kejari Sleman yang digelar di PN Sleman, Senin (20/7/2026).
BACA JUGA: Tim Reskrim Srandakan Tangkap Terduga Penggelap Motor dan Gerobak Bakso
Dalam sidang tersebut, Kejari Sleman diwakili tim jaksa yang terdiri atas Basaria Marpaung SH, Indriastuti Yustiningsih SH MH, Siti Murharjanti SH dan Bambang Prasetiyo SH. Mereka menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan dr Raudi Akmal di hadapan hakim tunggal Ari Prabawa.
BACA JUGA: Gempur Peredaran Miras Ilegal, Polres Bantul Sisir 11 Lokasi dan Sita Ratusan Barang Bukti
"Menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan No.10/Pid.Pra/2026/PN Smn Tanggal 01 Juli 2026 yang diajukan oleh Pemohon dr. Raudi Akmal melalui Advokatnya," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan majelis, Kejari Sleman menegaskan seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyidikan terhadap Raudi Akmal telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kejari meminta hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.
BACA JUGA: Penyanyi Puteri Aryani dan Orkestra SMM Yogyakarta Ikut Meriahkan HUT ke-195 Bantul
Jaksa menyebut penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik, kata jaksa, telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan alat bukti berupa surat, melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti, serta mengantongi Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
BACA JUGA: Mayjen TNI Krido Pramono di Balik Lagu Monumental 'Teruslah Melangkah'
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Raudi Akmal sebanyak lima kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026.
"Berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dilakukan Termohon sebagaimana dimaksud di atas, Termohon telah berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Dengan demikian penetapan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 1 angka 31 juncto Pasal 90 ayat (1) KUHAP," ujar jaksa.
BACA JUGA: Gayeng! Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Korem 072/Pamungkas dan Kadin di JEC
Kejari juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka hanya didasarkan pada audit BPKP. Menurut jaksa, laporan hasil audit tersebut bukan satu-satunya dasar dalam menetapkan tersangka, melainkan hanya salah satu dari sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
BACA JUGA: Gerindra Minta Hotman Tak Kaitkan Kasus Hukum Febrie Adriansyah dengan Presiden
Pada akhir jawabannya, Kejari Sleman memohon hakim tunggal PN Sleman menolak seluruh permohonan praperadilan dr Raudi Akmal. Selain itu, Kejari juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyidikan terhadap Raudi Akmal sah menurut hukum serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
BACA JUGA: Wow! Warga Gempol Angkat 520 Kg Sampah dari Kali Buntung
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (21/7) dengan agenda replik lalu Rabu (22/7) duplik. Selanjutnya pada Kamis (23/7) pembuktian dari pemohon dan Jumat (24/7) adalah pembuktian dari termohon. Ketika nanti ada bukti yang kurang dari kedua pihak bisa ditambahkan pada Senin (27/7) sekaligus pembacaan kesimpulan. Terakhir pada Selasa (28/7) akan dibacakan putusan perkara.
BACA JUGA: Pelatihan SDM Sekolah Ungggul Garuda, Build Positive Service Perkuat Sinergi GTK SMA Muhi
Diketahui, Raudi mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya Soepriyadi dengan dalil penetapan tersangka dirinya tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal ini dapat diketahui dari putusan pengadilan tingkat pertama kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman, yang dalam amarnya tidak terbukti keterlibatan Raudi. Bahkan putuan ini juga dikuatkan di Tingkat banding pada 25 Juni 2026.
BACA JUGA: Halaqah RMI PCNU Pekalongan, Gus Hilmy Soroti Peran Ulama dalam Isu Pencemaran Lingkungan
Selain itu, audit BPKP DIY yang dilakukan oleh Kejaksaan juga dinilai tidak mempunyai kualitas sebagai alat bukti karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan MK ini menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan negara. (Jhw/Met)
