Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak Kini Makin Mudah

share on:
Proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui mekanisme hibah masih menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat. Untuk memastikan proses tersebut berjalan aman dan sah secara hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatka

Yogyapos.com (JAKARTA) - Proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui mekanisme hibah masih menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat. Untuk memastikan proses tersebut berjalan aman dan sah secara hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan pentingnya memahami tahapan balik nama sertifikat secara benar.

BACA JUGA: Bermula Hubungan Asmara Kini Saling Berperkara, RJ Masih Wacana

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan langkah pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah memastikan kondisi tanah tidak sedang bermasalah.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/5/2026).

BACA JUGA: Kolaborasi Elemen Kunci Wujudkan Ketahanan Ekonomi

Menurutnya, kepastian status tanah menjadi aspek penting sebelum proses hibah dilakukan. Hal tersebut untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari sekaligus memberikan kepastian hak bagi penerima hibah.

Sebelum proses hibah dan balik nama dilakukan, masyarakat diminta terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dalam proses tersebut, pemilik tanah perlu membawa sejumlah dokumen penting, seperti sertifikat tanah asli, kartu identitas, serta cetak foto geotagging.

BACA JUGA: La Nyalla Mattalitti: PBMI Merupakan Induk Organisasi Olahraga Muathay di Indonesia

Setelah data diperbarui, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk melakukan pengecekan sertifikat. Pengecekan itu dilakukan guna memastikan tanah tidak sedang dalam status sita, blokir, maupun dijadikan agunan di lembaga keuangan.

BACA JUGA: Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelas Shamy Ardian.

Tahapan administrasi perpajakan tersebut menjadi syarat sebelum akta hibah diterbitkan.

BACA JUGA: Bawa Celurit dan Diduga Mabuk, Pria Asal Bantul 'Diciduk' Polisi di Sleman

Setelah seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan dipenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta tersebut nantinya ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah sebagai dasar hukum peralihan hak.

Dalam sistem pelayanan pertanahan yang kini semakin terdigitalisasi, seluruh dokumen kemudian diunggah melalui sistem elektronik BPN oleh PPAT untuk diverifikasi.

BACA JUGA: Rektor UGM Terima Kunjungan Danrem Brigjen Yuniar Dwi Hantono, Ini yang Dibicarakan

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.

Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik selanjutnya dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat.

BACA JUGA: Koperasi Alumni Geologi ITB Teken Kontrak USD 21,6 Ribu untuk Survey Batubara di Kaltim

Kementerian ATR/BPN memastikan proses layanan tersebut memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat hibah dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertifikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.

BACA JUGA: UAJY Jalin Kerjasama dengan Van Lang University, Ini Wujudnya

Digitalisasi layanan pertanahan yang terus dilakukan pemerintah dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Melalui sistem elektronik, proses verifikasi dokumen menjadi lebih transparan, terukur, dan meminimalisasi potensi kesalahan administrasi maupun praktik percaloan.

BACA JUGA: Peradi Yogyakarta Dampingi 50 Korban Daycare Little Aresha, Siapkan Gugatan Perdata

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya, sekaligus mendukung reformasi birokrasi di sektor agraria dan tata ruang.

Bagi masyarakat, pemahaman terhadap prosedur hibah dan balik nama sertifikat menjadi penting agar proses pewarisan maupun pengalihan hak tanah dapat berlangsung tertib administrasi dan terlindungi secara hukum. (*)

 


share on: