Bantuan Jadup Bisa Timbulkan Masalah Akibat Data Tak Akurat

share on:
Drs H Ahmad Agus Sofwan MPd || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pembagian Bantuan Jaring Pengaman Sosial (BJPS) atau Jatah Hidup (Jadup) sebanyak Rp 600.000 selama 3 bulan dari Kemensos kepada masyarakat kategori keluarga miskin, dikahawitirkan akan menimbulkan masalah akibat data para penerimanya tidak akurat.

"Menurut kami data yang sudah ada dari pemerintah pusat amburadul. Ini bisa menimbulkan masalah serius di tengah masyaralakat,” kata anggota Komisi D DPRD Bantul, Drs H Ahmad Agus Sofwan MPd, dalam pernyataan persnya, di Bantul, Minggu (3/5/2020).

Sebagiamana diketahui Jadup itu akan dibagikan kepada nmereka yang masuk kategori keluarga miskin yang menjadi basis DTKS. Penerimanya adalah yang terdampak wabah Covid-19. Namun problem yang sangat meresahkan masyarakat adalah tidak akuratnya data calon penerima. “Ini akan membingungkan berbagai pihak termasuk masyarakat, lurah dan dukuh,” katanya.

Dikatakan, data awal yang disampaikan oleh Pemkab Bantul jumlah penerimanya adalah 22.000 KK, namun kemudian ada info lanjutan bahwa sudah ada data by name by address via kantor pos sebanyak 16.000-an KK. Bahwa mereka yang terdampak langsung bisa jadi tidak hanya yang selama ini memang telah biasa mendapatkan bantuan. Maka banyak warga masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran karena ketidaktepatannya bantuan tersebut. 

“Mereka bahkan menyampaikan aspirasi bahwa jangan sampai penerima bantuan adalah hanya yang selama ini telah menerima bantuan saja. Sehingga ada istilah  L4 (Lo Lagi Lo Lagi),” ujar Agus Sofwan.

Agus menyatakan, dalam rapat koordinasi di Komisi D DPRD Bantul, pihaknya telah menyampaikan bahwa yang terdampak wabah Covid-19 tidak hanya yang selama ini telah masuk dalam daftar DTKS. Namun banyak warga masyarakat Bantul yang masih jarang tersentuh karena dianggap mampu.  

Memang secara pendidikan mereka telah mengenyam pendidikan tinggi, tetapi secara pekerjaan belum mendapatkan upah kerja/gaji yang cukup apalagi dengan adanya wabah Covid-19. Mereka adalah Guru Ngaji TPA/TPQ, Guru di Madrasah Diniyah, Guru Swasta non sertifikasi, GTT,  PTT, termasuk para pengelola kantin sekolah karena semua sekolah menerapkan BDR. Dari sisi hak gaji/upah kerja mereka ini masih jauh dari apa yang disebut layak. Sehingga kelompok ini juga sebetulnya sangat rentan terdampak wabah covid-19. Oleh karena itu diharapkan Pemkab Bantul memperhatikan serius, secara nyata hak mereka dengan memasukkan sebagai salah satu kelompok masyarakat yang mendapatkan Bantuan Jaring Pengaman Sosial.

Dalam rapat pansus IV Covid-19 DPRD Bantul bersama pengurus KKS–SD, MKKS SMP, IGTKI, PGTT, K2-MTs, K2-MI, dan PWBM beberapa waktu lalu terungkap bahwa selama BDR kurang lebih 3 sampai 5  siswa SD-MI, SMP-MTs tidak dapat mengikuti pembelajaran secara online dengan berbagai alasan diantaranya karena tidak memiliki kuota internet. Jika ada “pembiaran” dari Pemkab terhadap kondisi ini berarti ada sekian ribu siswa yang tidak terlayani hak pendidikannya dengan baik. Hal ini jelas melanggar undang-undang. 

Demikian juga GTT yang hanya mendapatkan gaji sekian ratus ribu untuk membeli sembako saja belum tentu cukup ditambah beban tambahan mengajar secara online yang membutuhkan kouta data/ pulsa yang lumayan banyak, ini sangat tidak manusiawi. Maka jika situasi dan kondisi belum memungkinkan pembelajaran secara normal pada semester depan, dibutuhkan terobosan solusi mengatasi masalah tersebut. Misalnya dengan menambah Bantuan Operasioanal Sekolah Daerah dan penggunaannya untuk mendukung proses belajar mengajar online yakni dengan memberikan paket bantuan kuota internet/data yang cukup bagi guru dan siswa, agar pembelajaran dapat berjalan secara efektif walapun dilaksanakan secara daring. Sehingga hak pendidikan semua siswa terlayani dengan baik. (Supardi)

 


share on: