Yogyapos.com (BANTUL) - Kabupaten Bantul dinilai memerlukan regulasi yang mengatur berbagai hal terkait dengan percepatan penanganan pandemi Covid-19). Ini tujuannya agar lebih terarah, tepat dan efektif.
"Meski upaya penanganan Covid -19 di Bantul sudah dilakukan, namun faktanya masih ada ketumpang tindihan dan kesemrawutan,” ujar Ketua Badan Pembuat/Pemrakasra Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Drs Pambudi Mulya MHum, di Gedung DPRD ini, Jumat (12/6/2020).
Pambudi mengungkapkan, kesemrawutan itu diantaranya terletak pada data mengenai nama dan alamat para penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Pusat, APBD Provinsi dan APBD Pemkab. Hasil monitoring data di lapangan menunjukkan ada lurah, orang sudah meninggal dan cukup ekonominya justru masuk dalam daftar penerima bonsos. Sebaliknya yang layak untuk mendapatkannya justru tidak terdaftar.
"Seperti ini mengakibatkan rancu, bantuan kurang tepat sasaran dan rawan bahkan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Gesekan juga terjadi antarawarga, bahkan warga dengan para pamong termasuk dukuh dan lurah", kata Pambudi yang juga selaku Pansus I Penanganan dan Pencegahan Covid-19 DPRD Bantul yang membidangi data.
Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjungan juga menambahkan, jenis dan ujud regulasi yang diperlukan di Bantul misalnya berupa Perturan Bupati (Perbub) dan Surat Edaran Bupati.
DPRD Bantul juga selalu aktif untuk mengupayakan agar penanganan Covid-19 hasilnya bisa maksimal. Selain itu menampung dan menyalurkan asprisari masyarakat mengenai ketidakpuasan penanganan Covid-19 sampai ke Pemkab Bantul.
Cara yang ditempuh adalah sejak Senin (8/6/2020) DPRD Bantul mendirikan Posko Pengaduan Penanganan Covid -19. Setidaknya jumlah orang yang mengadu hingga kini sudah tembus sekitar 100 orang.
Untuk mengupayakan agar penanganan Covid-19 di Bantul bisa lebih baik, maka pihaknya juga akan mengawasi dan mengkritisi kepada pihak ekskutif. (Supardi)
