Bapak dan Anak Ditangkap karena Edarkan Narkoba

share on:
Bapak dan anak menjadi pengedar Pil Sapi kini menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Sleman|| YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) -  Polresta Sleman berhasil menangkap pengedar narkotika jenis trihexyphenidyl atau pil Sapi yang melibatkan bapak dan anak.

Dalam kasus ini telah diamankan tiga orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial SRY (44) merupakan ayah dari MWP (24) dan tersangka ketiga KAN (22) semuanya warga Girikerto, Turi, Sleman. Barang bukti sebanyak 84,5 butir. 

“Kita amankan tiga orang yakni inisial KAN, MWP dan SRY,  mereka bertiga ini adalah tersangka kasus trihexyphenidyl atau sering disebut pil Sapi,” kata Kasatresnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat di Mapolres Sleman, Senin (12/8/2024).

Alferdo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi barang haram di wilayah Girikerto. Hasil penyelidikan berhasil diamankan ketiganya di Girikerto pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 16.45 WIB. 

“Inisial SRY adalah ayah dari MWP, sedangkan KAN merupakan teman MWP, mereka menjual lantaran motif ekonomi,” ungkapnya. 

Barang bukti narkoba yang disita polisi || YP-Eko Purwono

Tersangka KAN kesehariannya bekerja sebagai fotografer, MWP dan SRY merupakan penyedia jasa wisata sebagai driver (pengemudi) kendaraan jeep di wilayah DIY. 

Barang bukti pil Sapi yang berhasil diamankan, dari tangan KAN sebanyak 7,5 butir dalam plastik klip, kemudian dari tersangka MWP sebanyak 70 butir yang diletakkan dalam tas srempang, sedangkan 7 butir dibawa oleh tersangka SRY. 

“Mereka kita jerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (Opo) 

 

 

 

 


share on: