Bareskrim Polri Ringkus 11 Anggota Sindikat Judi Online di Bali

share on:
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni || YP-Divhumas Mabes Polri

Yogyapos.com (JAKARTA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online di Denpasar, Bali. Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari satu orang berperan sebagai koordinator dan 10 operator judi online.

Ia menyatakan koordinator yang diamankan berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.

“Para tersangka itu mengelola website Oto88,” kata Dani dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).

Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.

BACA JUGA: Tak Kuat Nanjak, Mobil Pickup Bergerak Mundur Masuk Jurang

BACA JUGA: Petualang Seks Perenggut Mahkota 17 Remaja Bawah Umur Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.

“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas dia seperti dilansir InfoPublik. (*)

 


share on: