Yogyapos.com (SLEMAN) - Budi Mulyana (54) akhirnya lolos dari hukuman kebiri kimia. Bahkan terdakwa petualang seks yang menyasar 17 remaja bawah umur ini mendapat keringanan hukuman.
Pengusaha asal Bantul ini hanya divonis pidana penjara 16 dan denda Rp 2 miliar atau subsider kurungan 6 bulan oleh majelis hakim diketuai Aminuddin SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (8/09/2023).
“Terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada dua korban anak masing-masing sebesar Rp 19.360.000,” tandas hakim dalam putusannya.
BACA JUGA: Didukung 300-an Pemuda, Maulid Nabi Akan Digelar di Masjid Plosokuning
Hakim menyatakan, terdakwa Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan denganya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua.
Terdakwa duduk menghadap majelis hakim || YP-Eko Purwono
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002,” tegas hakim.
Terhadap putusan, penasehat Hukum terdakwa, terdiri Anargha Nandiwardhana SH dan Marpaung SH menyatakan pikir-pikir. “Kami akan berembuk dulu dengan terdakwa dan keluarganya, kita masih pikir-pikir,” kata Anargha usai sidang.
Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia. “Kami pikir-pikir, akan melaporkan atas vonis kepada atasan untuk menentukan sikap,” kata Hanifah usai sidang.
BACA JUGA: Harga Beras di Bantul Mengalami Kenaikan Rp 1.500-Rp 2.500 Per Kilogram
Terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap anggota Polda DIY lantaran menyetubuhi 17 anak yang usianya antara 13-17 tahun. Dari 17 korban ini beberapa sudah tidak bersekolah, namun ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA di wilayah DIY.
Perbuatan tersebut sengaja dilakukan terhadap korban remaja bawah umur itu untuk memeroleh sensasi seks. Bermula melakukan dengan seorang remaja, kemudian berlanjut kepada korban-korban lain selama rentang waktu Juli 2022 sampai dengan Januari 2023, di sebuah apartemen daerah Sleman. Kencan dilakukan melalui jejaring medsos. Setiap kali usai melakukan petualangan tersebut, terdakwa memberi sejumlah uang kepada korban. (Opo)
